KakanKemenag Kota Makassar Terbitkan SK Penetapan Zakat Fitrah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar (Inmas Makassar) - Kementerian Agama Kota Makassar selenggarakan Rapat Bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional, Polrestabes, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian Perdagangan, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag, dan Kepala KUA se Kota Makassar, serta Ketua Pokjaluh Provinsi Sulawesi Selatan dan Pokjaluh Kota Makassar, guna membahas penetapan zakat fitrah.

Rapat digelar secara sederhana di ruang rapat kantor Kemenag Kota Makassar, Jumat (3/5/2019) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar. Kutipan Surat Keputusan dengan nomor 593 Tahun 2019 tersebut memuat tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2019. Adapun kutipan keputusan sebagai berikut. 

Pertama, Menetapkan zakat fitrah di Kota Makassar tahun 2019 M/1440 H. a) Pada dasarnya Zakat Fitrah adalah bahan makanan yang dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan. b) Bagi yang mengkonsumsi beras, maka zakat fitrahnya adalah beras kurang lebih empat liter tiap orang. c) Apabila diganti dengan uang, maka disesuaikan dengan nilai sebagai berikut: 1) Kelas I, untuk beras jenis Cemara Sewu, Celebes/Pandan Wangi dan sejenisnya; Rp. 12.500,- per liter dikalikan empat liter sehingga ditotal menjadi 50.000,- per orang.  2) Kelas II, untuk beras Mutiara, Beras Mandi/Keong Mas, dan sejenisnya dinilai 10.000,- per liter dikalikan empat liter total 40.000,- / orang. 3) Kelas III, sejenis Beras Bogor, Ciliwung, dan atau sejenisnya dinilai dengan harga 9.500,- per liter dialikan empat liter untuk satu orang sehingga total yang dibayarkan sejumlah 38.000,- per orang. 4) untuk Kelas IV, seperti beras Kepala, Rojo Lele dan sejenisnya dijumlahkan sebesar 32.000,- per orang. Serta untuk kelas V, dengan sejenis beras Dolog dan atau beras Raskin, dikategorikan sebesar 7.000,- per liter dengan total pembayaran zakat per orangnya sebesar 28.000,-. Sedangkan poin d) bagian pertama, Bagi mereka yang mengkonsumsi beras melibihi dari harga yang sudah ditetapkan, maka boleh menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi.

Kedua, Pelaksanaan dan penerimaan zakat fitrah tersebut diserahkan kepada Unit Pengumpul Zakat di kelurahan atau masjid setempat; Ketiga, Batas waktu pembayaran zakat fitrah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri; Keempat, Sedapat mungkin zakat fitrah terbagi rata kepada fakir miskin setempat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Kelima, Petugas Penerima Zakat Fitrah agar mendoakan Muzakki yang bersangkutan; Keenam: Dalil-dalil keterangan doa terlampir dari MUI Kota Makassar; Ketujuh, Setiap unit pengumpul zakat fitrah agar melakukan pencatatan secara cermat tentang pengumpulan dan pendistribusian serta melaporkan kepada KUA Kecamatan setempat, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perayaan Idul Fitri yang selanjutnya diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kota Makassar dan Kantor Baznas Kota Makassar; Kedelapan, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di Makassar pada tanggal 3 Mei 2019 bertanda tangan dan cap stempel Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Dr. H. M. Arsyad Ambo Tuo, M.Ag.(riz)

WhatsApp Image 2019-05-03 at 19.13.39

 


Wilayah LAINNYA