Galesong, (Inmas Sulsel) - Tim Lomba Kantor Urusan Agama (KUA) teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, kamis (28/06/18) kembali melakulan penilain KUA yang nantinya akan mewakili Sulawesi Selatan pada ajang lomba KUA telatan tingkat Nasional
Pelaksana Tugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan H. Iskandar Fellang, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha H. Abdul Wahid, Kasubbag Informasi dan Humas H. Achmad Sopyan, Kepala seksi Pemberdayaan KUA, dan Kepala Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel, yang tergabung dalam tim penilai KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penilaian di KUA Kecamatan Galesong.
Tim yang tiba di lokasi penilaian disambut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Takalar Hj. Adliah serta jajarannya, dengan menggunakan Tari Padduppa yang telah disiapkan oleh KUA Kecamatan Galesong.
Kepala KUA Galesong, Hasid Hasan Palogai dalam laporannya mengatakan bahwa, pelayanan nikah di wilayahnya sepenuhnya menggunakan aplikasi SIMKA, dengan mencakup 14 desa, dan berdasarkan indeks kepuasan masyarakat yang penilaiannya menggunakan beberapa indikator penilaian, yang diisi oleh masyarakat yang datang di KUA Galesong, nilai rata rata kepuasan kinerja baik.
Sementara Pelaksana Tugas Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, H. Iskandar Fellang menyampaikan bahwa, Takalar masuk sebagai salah satu nominasi 6 besar sebagai KUA Teladan Tingkat Provinsi setelah dilakukan penilaian beberapa bulan yang lalu, dan penilaian kali ini untuk menilai yang terbaik diantara 6 KUA yang telah ditetapkan, yang nantinya akan mewakili Sulawesi Selatan pada Tingkat Nasional.
Ditambahkan, lomba KUA teladan dimaksudkan untuk menilai sejauh mana peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat, dan sitem administrasi yang diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat, karena pelayanan di KUA yang paling menyentuh masyaraka, atau di akar rumput, olehnya layanan harus dilakukan sebaik-baiknya.
selain itu Iskandar Fellang juga menghimbau kepada masyarakat terkhusus masyarakat galesong, memberikan informasi kepada Kepala KUA atau aparat KUA, apabila ada kekurangan dalam melakukan pelayanan, sehingga apa yang kurang dapat diperbaiki. (arf)