Masa Bekerja dari Rumah bagi Pegawai Kemenag Diperpanjang sampai 21 April 2020

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar,  – Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama diperpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan ini disertai penegasan bahwa pegawai tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah atau mudik.

“Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Anwar Abubakar, Senin 30 Maret 2020.


Wilayah LAINNYA