Makassar (Inmas Makassar) - Kakankemenag Kota Makassar Muhammad Nur Halik, S.Sos., MA. menyampaikan status tanah di daerah Biringkanaya yang di atasnya telah berdiri bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3, MTsN 2, dan MAN 3, serta STAI Al-Furqan. Hal ini dipaparkan di sela-sela sambutannya usai melantik Kepala Madrasah MTsN 2 yang baru, Senin (03/05/2018).
Sembari menoleh ke arah Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel H. Abdul Wahid, SH., MH., disampaikannya "Kesempatan ini saya laporkan kepada Bapak Kabag TU, bahwa ada surat dari MAN 3 tentang pembersihan rumah dalam tempo 10 hari yang ada di atas tanah MAN 3". Dijelaskannya, pada dasarnya seluruh bangunan madrasah yang ada di Biringkanaya tidak ada batas tanah antara MAN 3, MTsN 2 dan MIN 3 serta STAI Al-Furqan, karena tanah yang ada di komplek tersebut adalah hak milik Kemenag.
Ditambahkan, "Perlu saya informasikan bahwa yang mengurus tanah tersebut ada tiga orang, yaitu saya sendiri, Manuddin, dan Syahrul Mubarak, atas perintah Kepala Kandep saat itu yang menjabat H. Abd. Rahim Mas P. Sanjata, MA, maka terbitlah sertifikat yang berbunyi tanah tersebut Hak Milik Departemen Agama".
"Inilah yang perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak, agar tidak ada lagi yang berandai-andai dan berspekulasi, bahwa tanah tersebut adalah milik Kementerian Agama". tegasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya kepada seluruh pimpinan madrasah dan perguruan tinggi untuk duduk bersama melakukan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik untuk semua, khususnya dalam rangka menata bangunan di atas lahan tersebut. "Bila perlu semua pagar dirubuhkan, agar jalur masuk semakin longgar dan tidak lagi terjadi kemacetan" harapnya. (Riz/MF)