Raker Bidang Urais, Tarmizi Tohor : Bimas Islam Dalam Bekerja Berpedoman Empat Hal

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Inmas Sulsel) - "Dalam melaksanakan Fungsi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, dalam bekerja berpedoman pada 4 syarat, yaitu Regulasi, SDM, Kantor Tempat Pelayanan, dan Anggaran"

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Tarmizi Tohor, saat memberi materi pada Rapat Kerja Bidang Urusan Agana Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, sabtu (16/3/19) di Hotel Novotel Makassar.

Menurut Tarmisi Tohor, fungsi bimas islam di kementerian agama, mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi bimbingan, fungsi layanan, dan fungsi pemberdayaan.

Namun fungsi tersebut bisa berjalan dengan baik bila berpedoman pada 4 hal, yaitu :

  1. Regulasi /aturan-aturan. Bekerjalah sesui aturan pahami aturan dulu baru bekerja jangan sebaliknya
  2. Sumber Daya Manusia, perlu peningkatan SDM ASN, teruta penghulu, selain kekurangan SDM, juga kurang jumlahnya, ada 1 kecamatan yg masih 1 orang penyuluh bahkan masih ada yang dirangkap dua kecamatan.
  3. Kantor tempat pelayanan, masih banyak kantor kua/balai nikah yang belum terbangun, atau belum layak di gunakan, sehingga layanan tidak maksimal, kantor harus bagus karena itu tempat pelayanan
  4. Anggaran. Bila ini terpenuhi, tidak ada lagi alasan kita tidak bekerja. Ungkap Tarmizi.

Ia menambahkan bahwa ada dua kebenaran yang harus di pedomani dalam bekerja, yaitu kebenaran menurut administrasi dan kebenaran diluar administrasi

"kebenaran menurut administrasi, kalau pekerjaan menurut aturan memerlukan kontrak, harus ada kontraknya. Dan kebenaran diluar administrasi, ada kontraknya, klo pakai kwitansi ada kwitansi, bila pembelian barang harus ada barangnya". Tuturnya dihadapan 410 orang peserta Raker (arf)

 


Wilayah LAINNYA