Rakor BPJPH Sulsel, Kabag TU Aminuddin Sematkan Selempang kepada Duta Halal MAN 2 Makassar

Makassar, HUMAS KEMENAG -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kementeruan Agama Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembinaan Jaminan Produk Halal kepada Pengawas di Aula Man 2 Kota Makassar, Selasa 15 Oktober 2024.

Rakor dibuka Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin, dengan diikuti 45 peserta dari 24 kabupaten / kota se-Sulsel.

Turut hadir ketua tim finalisasi percepatan regulasi JPH dan pengawasan terpadu BPJPH Kemenag RI, Nurgina Arsyad, serta ketua tim kemasjidan Kanwil Kemenag Sulsel, M. Nur.

Kabag TU Aminuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa respon pelaku usaha terhadap sertifikasi halal sudah baik namun terkendala kuota sebagaimana keluhan Dinas Koperasi dan beberapa dinas lainnnya.

“Ini salah satu kendala karena kuota yang terbatas. Sebenarnya para pelaku usaha dengan produk usaha mikro kecil (UMK) dapat menggunakan fasilitas self declare namun mungkin karena tidak tersosialisasi secara masif sehingga banyak pelakua usaha yang tidak mengetahui,” sebutnya.

Melihat kondisi ini, Aminuddin berharap kerja sama BPJPH dengan pihak kampus maupun sekolah dan madrasah sangat dibutuhkan dalam mengkampanyekan kewajiban sertifikat halal melalui duta-duta halal yang ditunjuk.

“Selain duta halal, para Penyluh dan Khatib salat Jumat juga kita sudah imbau agar khutbahnya disisipkan masalah sertifikat halal apalagi bulan Oktober ini adalah bulan ekonomi syariah,” pungkasnya.

Usai membuka kegiatan ini, Aminuddin menyematkan selempang kepada dua siswa MAN 2 Makassar, yakni Muhammad Irsyad Muslimin dan Muthmainnah Alya Mukhbita yang ditunjuk sebagai Duta Halal MAN 2 Kota Makassar.

Diinformasikan, sehari sebelumnya telah digelar rakor Pengawasan Jaminan Produk Halal oleh BPJPH Kemenag RI secara hybrid. Pada kesempatan itu Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan rakor ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang. (AB)


Wilayah LAINNYA