Sejarah Berdirinya Kantor Kementerian Agama Kota Parepare
Instansi Kementerian Agama yang pertama dibentuk di Kota Parepare adalah Kantor Urusan Agama Kabupaten Parepare, yang mewilayahi 5 (lima) kewedanan yaitu : Parepare, Barru, Pinrang, Sidenreng dan Enrekang; pada tanggal 16 Juni 1951, ini merupakan peran seorang ulama besar K. H. Abdul Rahman Ambo Dalle.
Visi dan Misi
Visi:
“Menjadikan Masyarakat Kota Parepare, Berpendidikan, Mandiri, Berakhlak Mulia, Rukun dan Damai”
Misi :
1. Meningkatakan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Haji
3. Meningkatkan Kualitas Kerukunan Hidup Beragama
4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Ibadah dan Sosial
5. Meningkatkan Pemberdayaan Lembaga-lembaga Keagamaan
Program Kerja
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
1.Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama
2.Pembinaan Administrasi Kepegawaian
3.Pembinaan Administrasi Keuangan dan BMN
4.Pembinaan Administrasi Perencanaan
5.Pembinaan Administrasi Umum
6.Pembinaan Administrasi Informasi Keagamaan dan Kehumasan
7.Pembinaan Administrasi Kerukunan Hidup Umat Beragama
Program Bimbingan Masyarakat Islam
1.Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan Wakaf
2.Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan Zakat
3.Pengelolaan dan Pembinaan Penerangan Agama Islam
4.Pengelolaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
5.Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Bimas Islam
Program Pendidikan Islam
1.Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Agama Islam
2.Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam
3.Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi RA/BA dan Madrasah
4.Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam
Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah
1.Pembinaan Haji dan Umrah
2.Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha
Tugas: Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis, dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan, dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849).
Fungsi: Merujuk pada fungsi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 817 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
1. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
2. pelaksanaan urusan keuangan;
3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
4. pengelolaan urusan kepegawaian;
5. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
6. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
7. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
8. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara pada Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.
Tugas dan Fungsi Seksi Bimas Islam
Tugas: Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama islam, zakat, dan wakaf.(PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849).
Fungsi: Merujuk pada fungsi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 837 Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
2. Penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama islam dan pembinaan syariah;
Tugas dan Fungsi Seksi Peny. Haji & Umrah
Tugas: Seksi Penyelenggaraan Haji & Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendaftaran haji, pembinaan haji dan umrah, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan pengelolaan keuangan haji, serta pengelolaan data dan informasi haji dan umrah.(PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849).
Fungsi: Merujuk pada fungsi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 832 Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
2. Penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transprtasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan informasi haji dan umrah;
3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Tugas dan Fungsi Seksi Pendidikan Madrasah
Tugas: Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA dan MAK.(PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849).
Fungsi: Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 820 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan penyiapan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan;
3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Tugas dan Fungsi Seksi Pend. Agama Islam
Tugas: Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi pendidikan agama Islam di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK. (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849).
Fungsi: Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 829 Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK , dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama islam;
3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam;
Tugas dan Fungsi Seksi PD & Pontren
Tugas: Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis di bidang pendidikan madasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah, pendidikan Alqur’an, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849).
Fungsi: Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 824 Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
2.Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an, serta pengelolaan system informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
Tugas dan Fungsi Penyelenggara Syariah
Tugas: Penyelenggara Syariah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah.
(PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 849).
Fungsi: Merujuk pada fungsi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 837 Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
2. Penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
Kementerian Agama Kota Parepare membawahi 4 Kantor Urusan Agama (KUA) yakni KUA Kecamatan Bacukiki, KUA Kec. Bacukiki Barat, KUA Kec. Soreang, dan KUA Kec. Ujung.
Kementerian Agama Kota Parepare memiliki 3 satker madrasah negeri yakni MTs Negeri, MAN 1 dan MAN 2 Kota Parepare.