SEKILAS SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Sejarah pembentukan Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 januari 1946, tidak dapat dipisahkan dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada Tanggal 17 Agustus 1945. atas desakan para pendahulu bangsa (Founding fathers) memandang perlu adanya institusi yang secara khusus menangani bidang pembangunan agama. Sebagai tindak lanjut keinginan tersebut Pemerintah mengeluarkan PP No.1/SD tanggal 3 Januari 1946 sebagai pengesahan berdirinya Kementerian Agama dan selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Agama No.1185/K.I Tahun 1946 yg mengatur Struktur Organisasi Departemen Agama RI.
Tugas Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan bidang keagamaan. Pelaksanaan tugas tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Deparartemen Agama Kabupaten/Kota
Tugas Kementerian Agama dewasa ini semakin berat seiring dengan meningkatnya tantangan dan tuntutan pembangunan agama peningkatan tantangan dan tuntutan ini terjadi karena berbagai hal, antara lain adanya perubahan peta politik dan pemerintahan, gencarnya keterbukaan informasi sejalan dengan bergulirnya era informasi, terjadinya perubahan peta sosial keagamaan akibat perkembangan pendidikan dan pertumbuhan bidang keilmuan gencarnya arus persentuhan budaya dan corak pemikiran keagamaan serta berbagai variabel lain seperti perkembangan ekonomi, pertahanan dan keamanan dinamika politik dan pembangunan dan lain lain. Akumulasi dan seluruh faktor dan variabel budaya itu secara intens telah memberikan kontribusi terhadap kehidupan keagamaan masyarakat.