Larompong
(Humas Luwu), Setelah membawakan materi pada DDWK
di Hotel Subur Belopa pada hari Rabu pagi (21/10/2020), kemudian pada siang harinya pukul
11.00 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Luwu Drs. H. Jufri, MA kembali
membawakan materi pada kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin Angkatan
VI di Kecamatan larompong Kabupaten Luwu.
Bimbingan Perkawinan calon Pengantin tersebut dilaksanakan di Masjid Al Furqan Keppe Kecamatan Larompong, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Sukardi Yusuf, S.Ag., MM, dan Kepala KUA Kecamatan Belopa H.A. Aqil Nasaruddin, S.Pd.I., MH sebagai Narasumber serta Kepala KUA Kecamatan Larompong dan Larompong selatan selaku Moderator, yang diikuti oleh 25 pasang calon pengantin dari Kecamatan Larompong dan Kecamatan Larompong Selatan.
Walaupun dilaksanakan di dalam
Masjid, Narasumber, Panitia dan Peserta pada kegiatan tersebut tetap mematuhi
protokol kesehatan Covid 19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci
tangan serta wudhu sebelum memasuki Masjid.
Dalam materinya Kepala Kantor
mengatakan semua calon pengantin dan atau yang sudah pengantin wajib memiliki
sertifikat bimbingan perkawinan, jadi bagi mereka yang terlanjur nikah tidak
boleh dicatat dan diberikan kutipan akta nikah sebelum mengikuti Bimbingan Perkawinan
dan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat.
Lebih lanjut disampaikan beliau Negara kita ini adalah Negara Hukum yang selalu berpedoman pada dokumen dan bukti otentik, bukan hanya dengan bukti yang diucapkan saja, segala bentuk pengurusan harus disertai dengan dokumen dan bukti fisik, termasuk dalam urusan pernikahan. (LiL)