Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Larompong

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Larompong (Humas Luwu), Setelah membawakan materi pada DDWK di Hotel Subur Belopa pada hari Rabu pagi (21/10/2020), kemudian pada siang harinya pukul 11.00 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Luwu Drs. H. Jufri, MA kembali membawakan materi pada kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin Angkatan VI di Kecamatan larompong Kabupaten Luwu.

Bimbingan Perkawinan calon Pengantin tersebut dilaksanakan di Masjid Al Furqan Keppe Kecamatan Larompong, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Sukardi Yusuf, S.Ag., MM, dan Kepala KUA Kecamatan Belopa H.A. Aqil Nasaruddin, S.Pd.I., MH sebagai Narasumber serta Kepala KUA Kecamatan Larompong dan Larompong selatan selaku Moderator, yang diikuti oleh 25 pasang calon pengantin dari Kecamatan Larompong dan Kecamatan Larompong Selatan.


Walaupun dilaksanakan di dalam Masjid, Narasumber, Panitia dan Peserta pada kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta wudhu sebelum memasuki Masjid.

Dalam materinya Kepala Kantor mengatakan semua calon pengantin dan atau yang sudah pengantin wajib memiliki sertifikat bimbingan perkawinan, jadi bagi mereka yang terlanjur nikah tidak boleh dicatat dan diberikan kutipan akta nikah sebelum mengikuti Bimbingan Perkawinan dan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat.

Lebih lanjut disampaikan beliau Negara kita ini adalah Negara Hukum yang selalu berpedoman pada dokumen dan  bukti otentik, bukan hanya dengan bukti yang diucapkan saja, segala bentuk pengurusan harus disertai dengan dokumen dan bukti fisik, termasuk dalam urusan pernikahan. (LiL) 


Daerah LAINNYA