KUA Camba Wisuda 88 Santri di Kawasan Wisata Villa Orange

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros, (Humas Maros). - KUA Kec. Camba menggelar acara wisuda santri di villa Orange, salah satu kawasan wisata di Dusun Tana Tengnga Desa Cenrana Kec. Camba, Kamis (08/04/21). Wisuda yang diikuti 88 ini dihadiri oleh Camat Camba, Kepala Desa Cenrana, Kepala Puskesmas, Kapolsek, Danramil, Kasi Pontren mewakili Kakan Kemenag Maros, Kepala KUA dan staf, Penyuluh Agama serta para wali santri.

Ketua Panitia, Saddike, S.Ag menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan serta keluarga besar santri. Saddike menyebut, dari 88 santri yang mengikuti wisuda, sebanyak 55 orang santri tahun 2021 dan untuk 33 santri tahun 2020. Para santri yang diwisuda ini dinilai lulus ujian munaqasyah yang digelar beberapa waktu lalu.

Camat Cenrana H. Andi Zainuddin, S.Sos. saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan yang digelar di kawasan wisata strategi Villa Orange Tana Tengnga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. H.Andi Zainuddin berharap bisa dilaksanakan secara rutin agar tercipta kader yang berakhlak mulia dan agamis.

Acara inipun turut didukung oleh ibu kepala Dusun Tana Tengnga dengan mengkoordinir ibu warga menyiapkan konsumsi. Para warga antusias terlibat menyiapkan konsumsi karena merasa acara tersebut adalah acara warga masyarakat Dusun Tana Tengnga pada khususnya.

Kakan Kemenag Maros dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Ramli, S.Ag menyampaikan apresiasi atas kinerja penyuluh agama KUA Camba atas pembinaan santri yang tersebar di TPA/TPQ.

Ia berharap supaya proses kaderisasi melalui pembinaan anak santri di TPA/TPQ tetap berlangsung ditahun-tahun berikutnya dan tidak berhenti hanya sampai wisuda.

Ramli mengingatkan, agar pelaksanaan kegiatan yang melibatkan warga masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat masih pandemi. Kebijakan Kemenag terkait aturan pelaksanaan ibadah ramadhan juga disampaikan pada kesempatan ini antara lain aturan diperbolehkannya sholat berjamaah, tarwih dan idul Fitri sesuai aturan kapasitas 50% dan memperhatikan prokes selama ibadah berlangsung pada bulan Ramadhan. (dlf/hms)


Daerah LAINNYA