122 JCH Kota Parepare Mengikuti Manasik Haji Tingkat Kecamatan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Manasik Haji merupakan tata cara atau tuntunan untuk mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan rukun, wajib, dan sunnah haji dengan menggunakan miniatur Ka’bah dan dilaksanakan sebelum calon jamaah berangkat ke tanah suci.

Manasik Haji adalah sebuah pelatihan tentang pelaksanaan Ibadah Haji secara menyeluruh yang wajib diikuti oleh calon jamaah. Pada proses Manasik Haji, calon jamaah akan mempelajari bagaimana melakukan niat sebelum melaksanakan haji, apa saja aturan pelaksanaan haji, apa saja yang tidak boleh dilanggar selama melakukan haji agar ketika pulang dapat menjadi haji yang mabrur.

Manasik Haji dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada setiap calon jamaah haji mengenai tujuan utama keberangkatan mereka ke tanah suci Mekah. Tujuan diadakannya Manasik Haji adalah untuk mempermudah calon jamaah haji dalam memahami tentang ibadah haji baik secara teoritis maupun praktis sehingga diharapkan dapat menjadi calon jamaah Haji yang mandiri dan dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar.

Kegiatan Manasik Haji semakin intensif dilakukan menjelang musim haji tahun 1439 H / 2018 M baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Kecamatan.

Setelah mengikuti Pembukaan Manasik Haji Massal Tingkat Kota Parepare pada Senin 25 Juni 2018 lalu, sebanyak 122 JCH Parepare kembali mengikuti Manasik Haji Tingkat Kecamatan yang terlaksana selama 8 hari mulai tanggal 26 Juni – 4 Juli 2018.

Kuota JCH Kota Parepare pada tahun ini adalah sebanyak 122 orang dengan rincian sebagai berikut: Kec. Bacukiki sebanyak 13 Jamaah, Kec. Bacukiki Barat sebanyak 39 Jamaah, Kec. Soreang sebanyak 40 Jamaah, dan Kec. Ujung sebanyak 30 Jamaah.

122 JCH Kota Parepare akan bergabung dengan 39 JCH asal Makasar, 115 JCH asal Selayar dan 174 JCH asal Maluku dalam Kelompok Terbang (Kloter) 12 yang akan masuk asrama pada tanggal 24 Juli 2018 mendatang. (nb/arf)

 


Daerah LAINNYA