25 Pasang Siswa Siswi Madrasah Cambalagi Maros Ikuti Bimbingan Perkawinan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

maros (inmas Maros) Membaca judul diatas, mungkin ada yang menyangka bahwa siswa-siswi ini akan segera melangsungkan pernikahan padahal mereka masih usia sekolah. Justru inilah terobosan Bimas Islam Kemenag Maros menggelar bimbingan perkawinan (bimwin) untuk 50 siswa siswi di madrasah Cambalagi Kabupaten Maros, Senin 22/07/19.

Madrasah Aliyah sengaja dipilih untuk mengenalkan lebih awal kepada mereka tentang perkawinan dengan tujuan siswa siswi memiliki pengetahuan dan wawasan yang lebih luas sehingga tidak terjebak dengan seks bebas dan nikah dibawah umur. Maraknya kasus pelajar terpapar gaya hidup bebas, seks bebas serta kasus nikah dibawah umur berujung perceraian harus disikapi dengan langkah nyata untuk pencegahan agar tidak semakin meluas.

Kegiatan bimwin ini mendapatkan respon positif dari peseta berupa perhatian selama materi dan aktif dalam diskusi dan tanya jawab. Dengan bimwin ini diharapkan siswa siswi semakin sadar dengan tanggung jawabnya kedepan untuk menjadi generasi yang bekontribusi pada ketahanan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Adapun materi yang disampaikan selama dua hari pelaksanaan bimwin diantaranya adalah : 1. Mempersiapkan pernikahan yang kokoh pemateri Kakan Kemenag Maros, 2. Perkenalan, Harapan dan Kontrak Belajar pemateri Muzakkir, S.Sos.I, MM, 3.Mempersiapkan keluarga Sakinah pemateri Mubasysyir, M. Dahlan, 4. Membangun Hubungan dalam Keluarga pemateri Muhammad Yusuf Jufri, 5. Memenuhi Kebutuhan Keluarga pemateri Muzakkir, S.Sos.I, MM, 6. Menjaga Kesehatan Reproduksi pemateri Nurbaya, S.ST, M.Kes, 7. Mempersiapkan Generasi Berkualitas pemateri Muhammad Yusuf Jufri, S.Ag.

Kakan Kemenag Maros saat membawakan materi dengan topik mempersiapkan pernikahan yang kokoh menguraikan secara detail persiapan yang harus ditempuh sebelum masuk jenjang pernikahan. Diantaranya bagi laki laki adalah punya pekerjaan dan mampu menafkahi, dengan usia nikah minimal 19 tahun. Semua pernikahan harus dilandasi oleh rasa cinta dan dipahami bahwa menikah adalah ibadah karena mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Kakan Kemenag juga menguraikan tentang hukum nikah yang bisa jatuh pada wajib, sunnah dan haram. Dicontohkannya, misalnya laki-laki yang sudah suka keluar malam, cukup umur, sudah punya pekerjaan maka sudah harus dinikahkan karena nikah akan menjaganya dari tindakan yang diharamkan.

Tujuan pernikahan juga diuraikan diantarnya adalah untuk mendapatkan keturunan, memperoleh ketenangan hati dan jiwa, menghindari zina, dimudahkan pintu rejeki. "Dengan menikah akan membuka pintu rejeki. Jika belum kerja maka nikahkanlah. Dengan modal ilmu dan keinginan untuk kerja keras maka jalan rejeki akan terbuka", jelas Kakan Kemenag Maros. Syamsuddin memberikan tips-tips kepada para siswa agar dimudahkan rejeki oleh Allah SWT diantaranya bertaqwa kepada Allah SWT dan berniat mencari rejeki, mensyukuri nikmat Allah karena pasti akan ditambahkan, terus bergerak dalam arti bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarga serta berdoa dan bertawakkal hanya kepada Allah SWT. (Mdf/wrd)

 


Daerah LAINNYA