Parepare, (Humas Parepare) – Aplikasi Pusaka hadir sebagai terobosan perubahan yang secara bertahap mengintegrasikan seluruh aplikasi layanan yang ada di Kementerian Agama. Pusaka dirilis Menteri Agma Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 25 November 2022 bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN). Pusaka bisa diunduh pada Play Sote dan App Store.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama Kota Parepare saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan penggunaan Aplikasi Pusaka di seluruh satuan kerja lingkup Kemenag Parepare dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bagian Kepegawaian.
Bahkan, sejak 3 Januari 2023 lalu, Kementerian Agama Kota Parepare telah melakukan uji coba penggunaan Aplikasi Pusaka pada icon Presensi Pegawai dan Laporan Kinerja. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kendala yang dihadapi pada saat menggunakan Aplikasi Pusaka ini nantinya.
Memasuki hari keempat sosialisasi, tepatnya Rabu 25 Januari 2023, Tim Sosialisasi dari Bagian Kepegawaian melakukan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Pusaka di Aula MTsN Parepare yang diikuti oleh 55 ASN MTsN Kota Parepare.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi didampingi oleh Kepala MTsN Parepare, Rusman Madina.
Kakan Kemenag dalam arahannya, mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mendownload Aplikasi Pusaka melalui HP Android yang dimiliki untuk penggunaan absensi online agar dapat membiasakan diri memberikan layanan berbasis digital dan guru harus bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing dengan menginput kinerja di dalam Laporan Kinerja pada Aplikasi Pusaka.
Seluruh ASN antusias mengikuti sosialisasi yang yang dibawakan narasumber dari Bagian Kepegawaian yakni Analis Kepegawaian, Sumiati dan Pranata Komputer, Kartina Utami.
Mereka menjelaskan bagaimana penggunaan aplikasi dalam melakukan absensi dan menginput Laporan Kinerja Harian (LKH) secara online, termasuk dalam hal ini solusi yang diberikan jika menghadapi kendala dalam penggunaan aplikasi.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan para ASN dapat lebih mudah melaporkan kegiatan yang dilaksanakan sesuai tugas masing-masing kapan dan di mana pun berada secara online. Namun untuk presensi, ASN harus berada di lokasi kantor sebagai syarat sah kehadiran.(NB/Wn)