AGPAII Kabupaten Bantaeng Gelar Workshop Penguatan Moderasi Beragama Dan Implementasi Kurikulum Merdeka

AGPAII Kabupaten Bantaeng Gelar Workshop Penguatan Moderasi Beragama Dan Implementasi Kurikulum Merdeka

Bantaeng (Humas Bantaeng) Diterapkannya kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran 2022/2023 membuat setiap guru berbenah dalam menyesuaikan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Setiap guru harus bisa menyelaraskan adanya perubahan karena pelaksanaan Kurikulum Merdeka tak lepas dari peran guru, untuk itu sejumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat Kabupaten Bantaeng mengikuti kegiatan workshop Penguatan Moderasi Beragama Dan Implementasi Kurikulum Merdeka dan yang berlangsung di Hotel Kirei, Senin (12/9/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang PAIS Kanwil Kemenag Sulsel H. Faturrahman. S. Pd., M. Pd Bersama Ketua DPW AGPAII Sulsel Muhammad Ikhsan. S. Pd.I didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, H. Muhammad Ahmad Jailani. S. Ag., MA, Kasi Pais Kankemenag Bantaeng, Salam. S. Pd., M. Pd Pengawas PAI, Ketua AGPAII Kabupaten Bantaeng serta seluruh Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK se-kabupaten Bantaeng.

Disampaikan Kakan Kemenag, H. Muhammad Ahmad Jailani, bahwa di era sekarang ini kurikulum dari tahun ke tahun berinovasi secara terus menerus dengan mengikuti jaman, perkembangan dan dinamika kehidupan termasuk dinamika dunia pendidikan. Sehingga pada saat-saat tertentu terjadi inovasi yang dilakukan oleh Negara yang mendorong kita untuk bisa berbuat sebaik mungkin demi anak-anak bangsa dan saya kira ini juga yang mendasari sehingga Kementerian pendidikan menggagas suatu terobosan yang kita kenal kurikulum merdeka.

“Implementasi Kurikulum Merdeka dalam Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila dan Pembelajaran serta Pengawasan PAI semua Jenjang ini dilaksanakan dalam rangka membangun kesepahaman sekaligus penguatan kompetensi guru PAI dalam menerapkan kurikulum baru ini,” terangnya.

Dihadapan seluruh peserta yang hadir Kakankemenag berpesan pentingnya menanamkan rasa cinta tanah air dan tidak terpapar paham radikalisme. Menurutnya, guru agama tidak hanya mengajarkan simbol-simbol agama saja, lebih dari itu setiap guru agama harus mampu mengajarkan substansi ajaran agama. 

Di akhir sambutannya Kakan Kemenag berharap kepada kita semua untuk senantiasa menjaga kekompakan dan kebersamaan serta saling menghormati dan menghargai. Tutupnya 

Sementara Ketua DPW AGPAII Sulsel Muhammad Ikhsan. S. Pd.I, menuturkan kegiatan ini merupakan sinergi Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melalui Seksi PAI Kemenag Kab. Bantaeng dengan AGPAII Kabupaten Bantaeng dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru.

Tujuan kegiatan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta didik melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan program dan kebijakan merdeka belajar. Tutupnya

Sedangkan Kabid PAIS Kanwil Kemenag Sulsel H. Faturrahman dalam arahannya menyampaikan bahwa Dalam kurikulum Merdeka ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif. Asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Capaian belajar dapat diidentifikasi dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya,” tutur.

Lanjut H. Faturrahman, bahwa sikap toleransi bertujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan akibat banyaknya perbedaan. Perpecahan yang terjadi dapat merugikan berbagai pihak dalam melakukan aktivitas sosialnya.

Menjaga keharmonisan masyarakat, sikap toleransi dapat menjaga hubungan masyarakat agar tetap harmonis di tengah perbedaan. Dengan adanya sikap ini, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat akan tetap terjaga tanpa adanya konflik karena perbedaan. Kemudian sikap toleransi diciptakan untuk saling melengkapi dan menyatukan perbedaan karena perbedaan yang ada dapat berpotensi menyebabkan konflik. Dan setiap warga negara wajib memiliki sikap toleransi untuk mengurangi permasalahan di berbagai konflik di masyarakat. (Spr) 


Daerah LAINNYA