Amran Mahmud Serahkan sertifikat Ke PA Sengkang,Kakan Kemenag Wajo Turut Menyaksikan.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sengkang (Inmaswajo) -- Penyerahan sertifikat hak pakai tanah dari Pemerintah Kabupaten Wajo ke Pengadilan Agama Sengkang oleh Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si, Senin 9 Desember 2019 di Kantor Pengadilan Agama Jalan Akasia Sengkang Kabupaten Wajo.

Dalam Sambutan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Wajo Dra. Hj. Heriyah, SH.MH, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Bupati Wajo dalam acara penyerahan sertifikat hak pakai tanah dari Pemda Wajo ke Kantor Pengadilan Agama Sengkang.

"Ini sudah lama kami harapkan, karena legalitas tanah Kantor Pengadilan Agama sudah ada titik terang dan diserahkan sertifikat sebagai hibah untuk Pengadilan Agama Sengkang dan salah satu persyaratan untuk naik kelas 1A, yaitu legalitas tanah yang dimiliki oleh salah satu Kantor Pengadilan Agama, khususnya Kantor Pengadilan agama Sengkang," jelasnya.

Bupati Wajo Dr H.Amran Mahmud, S.Sos, M.Si menyampaikan terima kasih atas apa yang akan dilaksanakan hari ini, dan ini merupakan jeri payah dari semua stakeholder yang terlibat didalamnya.

"Ini bisa terwujud dengan adanya kerjasama yang baik, karna sertifikat tanah hak pakai Pengadilan Agama Sengkang berjalan dengan baik tanpa ada hambatan dan dengan adanya sinergitas antar instansi berjalan apa yang telah kita harapkan bersama," kata Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

"Harapan kita bersama agar lebih ditingkatkan lagi dengan pelayanan cepat satu pintu disegala bidang," Bupati Wajo menambahkan harapannya.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan penyerahan sertifikat tanah hak pakai dan Penyerahan sertifikat Hak pakai tanah dari Pemerintah Kabupaten Wajo ke Pengadilan agama Sengkang.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Wajo, Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Plh.Pasi Intel Kodim 1406/Wajo.

Ketua Pengadilan Negeri, Kadis BPKAD Kabupaten Wajo, Kadis Perkimta, dari BPN Kabupaten Wajo, Kepala Kantor  Kemenag Wajo,Kabag Pemerintahan, Kabid Pertanahan Dinas Perkimta, yang mewakili Camat Tempe, Kuasa Hukum Pemda Wajo, Lurah Bulupabulu KecamatanTempe, Pejabat dan staf pada jajaran Kantor Pengadilan Agama Sengkang.( Hum/Sul/jo/wrd)


Daerah LAINNYA