Mangkoso, (Humas Barru) - Humas KUA Soppeng Riaja akan merinci lebih detail perbedaan buku nikah dan kartu nikah yang sangat sulit dibedakan oleh masyarakat baik dari segi fungsi maupun dari segi bentuk, Kamis (23 September 2021)
Padahal keduanya merupakan dokumen penting yang memudahkan masyarakat untuk bisa digunakan pada urusan-urusan tertentu.
Berikut perbedaan buku nikah dan kartu nikah
1. Perbedaan Bentuk
Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami yaitu cokelat, sementara buku nikah istri berwarna hijau.
Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri. Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Sementara kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
2. Bahan yang Digunakan
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja. (Asriadi R /Kontributor KUA Soppeng Riaja)