Apel Pagi, St Rabiah Sampaikan SE No 2 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN Kemenag

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Malili (Humas Lutim)--- Bertempat di Lapangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu timur (Kemenag Lutim), St. Rabiah Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) selaku pembina apel pagi sampaikan Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2022. Senin, 31/01/2022


Mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 terutama varian omicron perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.


"Pegawai yang berusia 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) dan tidak diizinkan untuk keluar rumah, bagi pegawai yang sakit tidak dianjurkan masuk kantor dan melapor kepada atasan."


Lanjutnya "pada edaran tersebut pimpinan instansi dalam hal ini Kemenag Luwu timur (Lutim) tidak memerintahkan pegawai untuk lembur jika tidak ada hal mendesak." 


Demikian bunyi SE No 2 tahun 2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN Kemenag yang terbit pada tanggal 17 Januari 2022 dan mulai berlaku tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.


"Saya harap kita bekerja sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang telah ditetapkan."


"Kemenag merupakan kantor pelayanan sehingga saya berharap jika ada tamu disambut dengan baik dan diarahkan ke bagian yang menangani informasi yang dibutuhkan tamu tersebut."


"Saya tutup apel pagi ini dengan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena penyebaran covid-19 belum berakhir."


Daerah LAINNYA