Bontomarannu (Humas Gowa). Nikah adalah salah satu syariat Allah dan pelaksanaannya merupakan ritual ibadah. Menurut Undang - undang No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan Pasal 1, dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah dalam Islam menurut jumhur ulama sebagai rukun yang tidak bisa disepelekan, karena akan berpengaruh terhadap sah tidaknya pernikahan tersebut.
Mashuri, Kepala KUA Kecamatan Bontomarannu setelah meneliti berkas salah satu catin ada hal yang janggal. Oleh karena itu Mashuri menjelaskan terkait Wali Nikah Catin perempuan dihadapan catin perempuan dan ibunya diruang konsultasi KUA. Selama ini yang tertera dalam data dari akta kelahiran dan Ijazah setelah ditelusuri adalah bapak tiri catin ini.
"Selama masih ada wali aqrob (dekat) tidak boleh dipindahkan pada wali ab'ad (jauh). Wali aqrab boleh pindah pada wali ab'ad apabila wali aqrabnya : tidak beragama Islam, fasiq (suka berbuat dosa/maksiat), belum baligh (masih kanak - kanak), tidak berakal (karena gangguan jiwa), rusak pikiran (linglung - pikun), Bisu Tuli tidak bisa dengar isyarat/tulisan," jelas Mashuri.
Mashuri pun menjelaskan bahwa Wali nikah itu terdiri dari, Ayah, kakek, buyut, saudara laki - laki se-ayah se-ibu, saudara laki - laki se - ayah, keponakan (se-ayah se-ibu), keponakan (se-ayah), anak laki - laki paman (seayah se-ibu), anak laki - laki paman (se- ayah), anak laki -laki paman kakek (se- ayah se-ibu), anak laki - laki paman se-ayah, cucu paman (se-ayah se-ibu), cucu paman se-ayah, paman ayah (se-ayah se-ibu), paman ayah (se-ayah), anak laki - laki paman ayah (se-ayah se-ibu), anak laki - laki paman ayah se-ayah, paman kakek ( se-ayah se-ibu), paman kakek seayah, anak laki - laki paman kakek (se-ayah se-ibu ),anak laki - laki paman kakek (se-ayah) terakhir wali hakim.
Muslimin, penghulu KUA Bontomarannu menambahkan bahwa semua urutan wali berada pada jalur laki - laki. Tidak ada dari jalur perempuan. "Pernikahan tanpa wali haram hukumnya," tegasnya.
Ia menyebut, untuk wali hakim itu sendiri ada syaratnya. Apa yang dimaksud wali hakim yaitu orang yang diberi wewenang oleh negara dalam perwalian untuk pernikahan yaitu kepala KUA. Itu pun harus ditelusuri wali nikah yang sudah disebutkan diatas. Dan seorang wali yang tidak mau mewalikan anaknya maka harus dengan keputusan pengadilan.
"Makanya harus berhati - hati ketika akan adopsi seorang anak harus jelas nasabnya dulu. Dan tidak dengan semberono memasukkan atau menyisipkan namanya dibelakang nama sang anak (bin/binti) karena pengaruhnya sangat besar. Halal dan haramnya suatu hubungan suami istri ini sangat berpengaruh," pungkas Muslimin.(iar/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Bontomarannu
Bapak Tiri di Akte Kelahiran, Mashuri Jelaskan Urutan Wali Nikah yang Benar
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 13:43 WIB