BERSAMA PARA KAMAD DI BARRU, DR. YUSPIANI BAHAS PMA NO.58 TAHUN 2017

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Barru, (Humas Barru) - Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulsel, DR. Hj. Yuspiani, M.Pd, membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Kamad) bersama 53 Kepala Madrasah Negeri Maupun Swasta yang berada di Kabupaten Barru, Selasa (20/03/2018 ).

DR. Yuspiani yang Didampingi Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Barru, DR. H. Safaruddin Nurdin, M.Ag dan Kasi Penmad, H. Muhlis Hakim, S.Pd.I,MM, menyampaikan pada PMA No 58 tahun 2017 tentang Kamad, masa kerja Kamad adalah 4 tahun dalam satu periode, dan akan dinilai tim penilai yang terdiri dari Kasi dan Pengawas."Apabila hasil penilaian itu dianggap layak, maka bisa meneruskan satu periode lagi, tapi apabila tidak layak, maka akan dikembalikan ke guru,"katanya di Aula Kemenag Barru.

Lebih lanjut Kabid Penmad Hj. Yuspiani mengatakan bahwa, Pada PMA tersebut, Kamad tidak lagi mengajar, hanya sebagai manajerial saja. Ditambahkannya, peraturan tersebut diberlakukan pada tahun 2018, tinggal menunggu kecocokan antara peraturan SIMPATIKA dengan peraturan yang ada. "Kalau sudah sinkron, maka akan di mulai pada semester genap,"paparnya. (top/arf)


Daerah LAINNYA