Mangkoso, (Humas Barru)- Dalam suatu perkawinan sering sekali kita mendengar sebutan Penghulu. Tapi tahukah kita apa tugas Penghulu.
Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Soppeng Riaja sendiri memiliki dua Penghulu. Keduanya Muhammad Ridwan yang juga sebagai Kepala KUA sedangkan lainnya bernama H Saharuddin.
Keduanya baru saja dilantik dalam organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Barru yang dikukuhkan secara resmi oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Barru Dr Jamaruddin di Baruga Singkeruadae, Senin (29 Juni 2021) lalu.
Kepala KUA Soppeng Riaja Muhammad Ridwan mengatakan dalam PMA No 11 tahun 2007 Penghulu yang juga sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
"Pasal 4 Tugas pokok Penghulu, adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, /pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga," kata Ridwan kepada Humas KUA Soppeng Riaja, Senin ,5 Juli 2021. (Asriadi R)