Bontomarannu (Humas Gowa). Mengikuti Bimbingan Perkawinan adalah salah satu syarat bagi catin dalam pemenuhan syarat berkas untuk penerbitan buku nikah. Sepasang catin datang dari Desa Sokkolia, kali ini dibimbing oleh H. Alim Bahri Penghulu KUA Kec. Bontomarannu, Selasa (8/11/2022).
Dalam bimbingannya H. Alim panggilan akrabnya menekankan bahwa untuk kelanggengan dalam berkeluarga itu jaga komunikasi dan kepercayaan.
Menyikapi besarnya angka perceraian saat ini dengan gencarnya juga program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di setiap KUA yang ada berbanding terbalik dengan tujuan yang ingin dicapai.
H. Alim menanggapi hal itu dengan mengatakan bahwa Bimwin itu salah satu upaya yang dilakukan dan lebih kepada urusan administratif. Upaya menekan angka perceraian tidak bisa dilakukan dan ditekankan pada proses itu.
Karena Bimwin berlangsung beberapa menit saja dan juga tergantung pembawa materi. Apakah mampu memberikan pemahaman yang membentuk pola pikir bagi catin sehingga akan terlihat di pola sikapnya yang melaksanakan isi dari materi itu.
"Perlu upaya dan kerjasama dari semua pihak untuk mendidik dan menjaga agar keluarga yang ada menjadi keluarga yang tangguh tidak mudah tumbang karena badai yang menerpa. Dan itu hanya mampu dilakukan ketika pemahaman agama mereka kuat," pungkas Alim setelah kursus catin dan diskusi ringan dilakukan. (iar/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Bontomarannu
Bimwin Mampu Tekan Angka Perceraian, Tapi Ini Syaratnya
- Selasa, 8 November 2022 | 16:13 WIB