Opini

BRUS, Solusi Remaja Usia Sekolah Jadi Generasi Produktif dan Qur'ani

Armin, SS

Oleh :  Armin, SS

Penulis adalah Penghulu Muda pada KUA Pallangga Kabupaten Gowa

Sebagai tonggak generasi penerus kepemimpinan nasional, para remaja/pemuda saat ini mesti dibekali life skill dalam memenej dirinya menjadi generasi yang produktif dalam mengasah dirinya menggapai cita-cita awal yaitu sukses dalam dunia pendidikan yang dibarengi perilaku positif yang mempunyai prinsip hidup dalam menangkal pengaruh negatif terhadap remaja saat ini.

Beberapa issue besar tentang remaja Indonesia hari ini seperti pernikahan anak, pernikahan dini, seks diluar nikah, narkoba, balapan liar, begal, bullying, dan pengaruh buruk gadget terhadap remaja.

Terlepas dari banyaknya remaja yang bisa jadi role model bagi remaja seusianya dalam menelorkan hal-hal positif. Tetapi tidak sedikit pula kasus-kasus miris yang menimpa mereka. Kasus yang paling mendominasi seperti melubernya anak muda di jalan raya dalam aksi balapan liar dan menjadi kelompok ekstrem begal yang banyak mencelakai masyarakat di jalan raya.

Menurut Willis (2014) kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh remaja yang melanggar hukum, agama, dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain, mengganggu ketentraman masyarakat umum, termasuk dirinya sendiri.

Kondisi seperti ini akan terus berlanjut kalau tidak ada intervensi pemerintah secara paripurna dalam menyelamatkan generasi muda kita. Maka beberapa tahun kedepan kepemimpinan nasional akan mengalami krisis generasi karena anak-anak mudanya tidak mampu melewati masa remaja dengan baik.

Ditambah lagi dengan tingginya pernikahan anak yang terjadi di masyarakat. Artinya banyak generasi kita terhenti pendidikannya karena menikah pada saat usia masih remaja/muda. Akibat yang ditimbulkan dari pernikahan anak/dini adalah rentannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga karena mereka masih labil dan belum siap mental membina rumah tangga.

Dampak lain dari pernikahan anak adalah terancamnya ibu muda saat hamil dan melahirkan karena rahim belum siap untuk hamil, bahkan kelahiran anak sangat berpotensi tidak sehat atau anak yang dilahirkan punya kelainan seperti stunting dan lain-lain.

Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia yang menjadi syarat dalam pernikahan. Undang Undang ini menjadi harapan terkait berbagai upaya pencegahan atau penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia.

Perubahan mendasar regulasi ini yakni adanya perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua calon mempelai. Sebelum UU ini direvisi batas usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun dan pengantin laki-laki 19 tahun.

Selain diskriminatif, UU yang lama telah menempatkan anak perempuan sebagai korban utama praktik perkawinan usia anak. Saat ini Pemaksaan Perkawinan Anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang saat ini menjadi program direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI yang ditindaklanjuti oleh seksi Bimas Islam di setiap Kemenag kab/kota saat ini, diproyeksikan akan dapat membuka cara pandang para pelajar/remaja untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan anak maupun pernikahan dini.

Kegiatan BRUS ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja mengenai dampak buruk saat menikah dibawah umur atau nikah muda, dan mengajak mereka menjadi remaja yang mengenal diri mereka, apa yang menjadi keunggulan dan kekurangannya.

Remaja diajak mengasah terus kemampuannya dan mengikis sedikit demi sedikit yang menjadi kekurangannya. Disamping itu mereka diajak untuk menentukan prinsip hidup, karena remaja yang tidak punya prinsip hidup akan menjadi remaja yang labil, dan mereka tidak akan mampu meramu cita-citanya dalam jangka sepuluh sampai dua puluh tahun kedepan.

BRUS juga membimbing anak remaja menjadi generasi yang keren Qur'ani, dimana generasi ini telah dicontohkan oleh para nabi dan rasul Allah SWT. Sebut saja seperti nabi Muhammad SAW, Nabi Daud AS, Nabi Isa AS, Yahya AS, Nabi Yusuf AS bahkan sampai kepada Lukmanul Hakim.

Tokoh teladan inilah yang menjadi rujukan dalam membentuk generasi keren Qur'ani yang tidak pernah ketinggalan zaman dan ditelan oleh waktu.

Semoga program BRUS kedepannya menjadi solusi atas berbagai macam persoalan yang menimpa remaja kita hari ini. Dan semoga program ini kedepannya menjadi program prioritas pemerintah republik indonesia melalui Kementerian Agama.(OH)


Daerah LAINNYA