Konsultasi Kehilangan Buku Nikah di KUA Watang Sawitto; Masyarakat Ajukan Pengaduan

Buku Nikah Hilang, KUA Watang Sawitto; Layani Aduan Masyararat.

Maccorawalie, (Humas Pinrang) Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto menjadi pusat perhatian masyarakat setempat, menyusul adanya pengaduan mengenai kehilangan buku nikah yang diajukan oleh pasangan Udin dan Rusni. Kehilangan dokumen penting ini memberikan sorotan terhadap pelayanan yang ada di KUA. Kamis (25/01/224)

Pengaduan ini mencuat ketika Udin dan Rusni melaporkan kehilangan buku nikah mereka kepada KUA Watang Sawitto, memicu proses konsultasi dan permohonan penggantian dokumen. Raodah, salah satu staf KUA Watang Sawitto, menjelaskan bahwa proses penggantian buku nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 pasal 39.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku yang hilang atau rusak" ujar Raodah.

Proses penggantian ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang kehilangan dokumen penting seperti buku nikah dapat tetap memiliki salinan yang sah dan resmi

Pelayanan di KUA Watang Sawitto mengenai kehilangan buku nikah menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan keakuratan penyimpanan dokumen. Masyarakat pun berharap agar lembaga ini dapat meningkatkan sistem keamanan dan pengelolaan dokumen untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang

Kepala KUA Watang Sawitto, yang belum memberikan komentar terkait kejadian ini, diharapkan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keamanan dokumen warga dan mencegah kejadian serupa

Dalam situasi ini, masyarakat setempat berharap agar KUA dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan memastikan bahwa pelayanan di KUA Watang Sawitto terus meningkat demi kepuasan dan kepercayaan masyarakat. (Raodah)


Daerah LAINNYA