Bulan Ramadhan Beranjak, Jangan Lupa Zakat Fitrah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Burau (Humas Lutim)-- Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dimana paling lambat dikeluarkan sebelum khutbah idul fitri. jumlah atau takaran yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah haruslah tepat. Besarnya zakat fitrah sendiri adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan. 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Burau mengundang para Imam Desa dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekecamatan burau untuk duduk bersama dalam rangka menghadapi Zakat Fitrah. Hari Kamis (14/04/2022) jam 09.00 Wita sampai selesai.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja para UPZ dan para imam desa dalam menjalankan tugas mengumpulkan Zakat Fitrah di tempat. Dengan cara mengevaluasi pengumpulan zakat fitrah tahun lalu dengan tujuan tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Zakat fitrah harus dibagi habis, dengan catatan pembagian harus adil untuk delapan golongan yang berhak menerima ”. Tegas Kepala KUA kecamatan Burau

 Kepala KUA juga membagikan selebaran yang akan digunakan para UPZ untuk melaporkan Zakat fitrah yang ada di desa masing-masing. Dengan harapan pelaporan nantinya diusahakan serapih mungkin. 
Bahkan Kepala KUA sendiri menghimbau kepada para Penyuluh Agama Islam untuk turut serta membantu para UPZ desa agar kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah penyucian harta, maka dari itu marilah kita bersama mengeluarkan Zakat fitrah. Dan bersama menyukseskan kegiatan UPZ Desa. Semoga kegiatan ini bernilai ibadah dimata Allah SWT. (IIS)


Daerah LAINNYA