Bikeru, Sinjai Selatan (Humas Sinjai) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (Kankemenag Sinjai) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin Angkatan IV, di Aula KUA Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (13/7/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Sinjai H. Jamaris dalam sambutan nya saat membuka kegiatan tersebut memaparkan tentang pentingnya kesiapan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah.
“Tujuan dari menikah adalah untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, setiap orang yang ingin melangsungkan pernikahan pasti tujuannya untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah,” ujar Kakankemenag dihasapan peserta Bimwin.
Lebih lanjut ia berpesan kepada 20 pasang calon pengantin atau sebanyak 40 orang peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius dan tidak setengah-setengah karena apa yang akan mereka terima merupakan bekal sebelum menempuh kehidupan berumah tangga. “Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus mengetahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai suami dan istri, selain itu juga komunikasi harus benar-benar dilakukan sehingga jika menemukan permasalahan bisa segera diatasi dengan kepala dingin,” pesannya.
Mengakhiri arahanya Jamaris mengatakan bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai hak hak masyarakatnya,
Seperti halnya keluarga sakinah dapat terwujud dimana didalammnya akan terwujud wilayah aman damai dan tentram tentunya salah satu tujuannya didasari dari Bimwin,
Menurutnya sehebat apa pun pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah tanpa adanya sumber daya manusia yang memiliki keluarga yang baik tentu itu tidak akan menunjang Visi misi suatu daerah tersebut,
Calon pengantin tentunya harus memiliki pondasi yang kuat karena membangun keluarga itu tidak semuda yang kita bayangkan kesemuanya harus di dasari dari niat,
Sementara itu Kasi Bimas Islam A. Pelita dalam laporannya menyampaikan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan Bimbingan Perkawinan merujuk pada Juknis yang tertera pada Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam No 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin.
“Bimwin angkatan IV diikuti 20 pasang calon pengantin, pelaksanaan akan berlangsung selama dua hari dan setelah selesai kegiatan akan diberikan buku keluarga sakinah dan sertifikat sebagai tanda telah menyelesaikan pelatihan Bimbingan Perkawinan,” ujar Kasi Bimas Islam.
Diamana Kepala KUA Sinjai Selatan H. Muh Said sebagai panitia penyelenggara dalam laporanya mengatakan bahwa kegiatan ini di ikuti sebanyak 20 pasang calon pengantin yang akan di gelar selama 2 hari dari tanggal 13 s.d 14 Juli 2022, bertempat di gedung balai nikah KUA Sinjai selatan, Agar peserta binwin mengikuti kegiatan dengan baik, serius tapi santai, harap Kepala KUA Sinjai Selatan. (Arf)