Somba Opu (Humas Gowa). Kepala KUA Somba Opu, Rasiduddin, memimpin pertemuan yang membahas tentang surat edaran dari Dirjen Bimas Islam, No. 4/DJ.III/PW.00/05/2024, menyangkut pencegahan pemalsuan dokumen nikah dan pungutan liar dalam layanan KUA.
Rasiduddiin menegaskan pada seluruh pegawainya agar teliti pada saat penerimaan berkas setiap calon pengantin, Senin (3/6/2024).
"Mohon kerjasamanya dalam menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen Bimas Islam ini, front officer selaku penerima berkas, memeriksa terlebih dahulu kelengkapan berkas yang harus disediakan oleh setiap calon pengantin, jika belum lengkap, jangan diterima," jelas Rasiduddin.
Rasiduddin menambahkan pula bahwa setiap calon pengantin wajib membuat surat pernyataan atas berkas pernikahannya. Pernyataan ini bahwa semua benar adanya dan siap diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku jika salah satu berkas tidak benar adanya.
"Tolong berikan penjelasan kepada setiap calon pengantin agar membuat surat pernyataan tentang kebenaran berkas pernikahan dan itu wajib," tambah mantan kepala KUA Bontomarannu itu.
Kepala KUA juga menekankan agar jangan pernah ada pungutan liar untuk semua pelayanan KUA. Menurutnya, bila masyarakat masih mengalami pungli di KUA, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444.(Umhie/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Somba Opu
Cegah Pemalsuan Dokumen, Rasiduddin Tegaskan, Pegawai Harus Teliti Terima Berkas
- Senin, 3 Juni 2024 | 16:31 WIB