Kegiatan KUA Somba Opu

Cek Lokasi Tanah Wakaf, Kepala KUA Somba Opu Jelaskan Syarat Pembuatan AIW

Kepala KUA bersama Wakif dan Nazir di lokasi wakaf

Somba Opu (Humas Gowa). Kepala KUA Somba Opu, Rasiduddin bersama salah seorang penyuluh agama lslam, Tuti Dahliyati berkunjung ke masjid Nurul Indah, kelurahan Samata, Senin (12/2/2024).

Kedatangan Rasiduddin dan Tuti ke masjid tersebut untuk mengecek lokasi tanah wakaf yang akan diwakafkan agar mengetahui secara langsung kebenaran data-data yang diberikan, sesuai atau tidak dengan fakta di lokasi.

"Kami ke masjid ini guna mengecek langsung apakah data yg telah diinput di aplikasi Siwak sesuai dengan data yang ada di lokasi," jelas Rasiduddin. Aplikasi Siwak (Sistem Informasi Wakaf) ini merupakan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf.

"Setelah data valid, maka akan diterbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf)nya," jelas Rasiduddin kembali.

Hadir bersama untuk pengecekan lokasi yaitu wakif, nadzir dan saksi saksi dari masjid tersebut.

Dijelaskan oleh Rasiduddin, cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) adalah dengan cara datang ke KUA ditempat domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

• Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan

• Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi

• Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai)

• Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa;

• Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai;

• Foto copy KTP wakif

• Foto copy KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi)

• Foto copy KTP nazir.
(Umhie/OH)


Daerah LAINNYA