Sungguminasa (Humas Gowa). Arsiparis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa melakukan Penyuluhan Kearsipan di dua lokasi sekaligus, Selasa (8/2/2022) terkait Pemberkasan dan Penataan Arsip Dinamis. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Gowa, H. Faried Wajedi.Â
Penyuluhan Kearsipan ini pertama kali mengambil lokasi di MIN 1 Gowa dan diterima langsung oleh Kepala MIN 1 Gowa, Indriyanti Muchtar. Pada kesempatan ini Arsiparis Kemenag Gowa, H. Muh. Zakir dan I Gst Ayu, menyampaikan JRA (Jadwal Retensi Arsip) yang dipergunakan di Kementerian Agama.
Usai melaksanakan Penyuluhan Kearsipan di MIN 1 Gowa, H. Zakir dan Ayu melanjutkan di MIN 2 Gowa yang juga diterima baik oleh Kepala MIN 2 Gowa, Muh. Jamil. Di MIN 2, lebih ditekankan kepada fungsi penggunakan Peralatan dan Perlengkapan Kearsipan. Peralatan Kearsipan merupakan perangkat keras yang dipergunakan dalam penataan arsip misalnya rak arsip, sedangkan Perlengkapan Kearsipan (Supplies) merupakan perangkat lunak yang mendukung tersimpannya arsip contohnya odner.Â
Ayu mengatakan arsip menyediakan informasi mengenai bahan bukti kegiatan, maka dari itu arsip sangat penting untuk ditata dan dijaga.Â
Turut hadir bersama rombongan Pelaksana pada Sub Bagian Tata Usaha, Andi Rahma, yang juga turut andil dalam memberikan pemahaman terkait surat masuk dan keluar dalam proses administrasi. (OH)