Kajuara, (Humas Kemenag Bone) –
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang
Penyelenggaraan Kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah tahun pelajaran
2020/2021 pada masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19). Kepala
MI Nur Arrahman Kajuara Nurfaida, S.Pd.I. mengadakan rapat bersama stakeholder
MI Nur Arrahman Kajuara yang dihadiri pengawas Madrasah Kementerian Agama
Wilayah I Bone Muhammad Asse, S.Pd.I,.M.Pd,. Kajuara Kecamatan Awangpone,
Selasa (2/3/2021)
Rapat ini dilaksanakan pukul
09.30 wita dalam rangka pembentukan panitia Pelaksanaan Ujian Madrasah serta
mengingatkan tentang pelaksanaan standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah
(UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan
bagi kita sebagai pengelola madrasah. Ungkap Nurfaida, S.Pd.I. Kepala MI Nur
Arrahman Kajuara.
Dalam pelaksanaan rapat tersebut, Muhammad Asse, S.Pd.I,. M.Pd. menjelaskan bahwa Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, menyampaikan
beberapa tahapan penting persiapan UM yaitu pendataan peserta UM di Emis sesuai
Kode dlm POS, Sosialisasi dan Bimtek tingkat Provinsi, Sosialisasi dan bimtek
Tingkat Kab./Kota, Penetapan Guru Penyusun Naskah soal di masing-masing madrasah,
penetapan bentuk ujian di masing-masing madrasah, penetapan jadwal UM untuk
masing-masing daerah atau madrasah sesuai POS UM, Pelaksanaan dan Pengawasan
UM, pengolahan hasil UM, penetapan kelulusan, pengumuman hasil UM.
Pelaksanan pembentukan panitia
ujian madrasah dan pembimbingan pelaksanaan evaluasi diri (EDM) tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M
yang berlaku. (Asse/ahdi)