Data KUA Mallusetasi, 22 Peristiwa Nikah Selama Bulan Juli

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Mallusetasi, (Humas Barru), Senin 02 Juli 2021, Kementerian Agama Kabupaten Barru memiliki 7 Kantor Urusan Agama Kecamatan. Salahsatunya adalah KUA Kecamatan Mallusetasi, yang terletak di Desa Cilellang. Saat ini KUA Mallusetasi dipimpin oleh bapak H. Muhajirin Shaleh, sementara di KUA Mallusetasi ada 2 penghulu murni, yaitu Ustadz Abdurahman Awan dan Ustadz Mukhlis Jawad. 

Rafika, salahsatu operator di kantor KUA Mallusetasi, ketika dimintai keterangan melalui via whats app (WA), bahwasanya beliau menjelaskan bahwa pada bulan Juli 2021 jumlah Peristiwa Nikah di KUA Kecamatan Mallusetasi tercatat sebanyak 22 pasang, diantaranya ada 19 nikah dan ada 3 isbat nikah. 

Kalau yang mengajukan berkas pernikahan sudah banyak. Tercatat ada 13 pasang sehingga sampai hari ini, berkas catin yang sudah masuk untuk pernikahan di bulan Agustus 2021 ada sebanyak 13 pasang.

Melihat fakta selama ini, terkait masalah covid 19 masih menggila, Kementerian Agama mengingatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu pusat layanan masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam tiap pelayanannya. Hal ini ditegaskan oleh bapak kepala KUA Mallusetasi bapak H. Muhajirin Shaleh, ketika ada yang datang di kantor KUA Mallusetasi urus masalah pernikahan, maka seharusnya memperhatikan protokol kesehatan (PROKES), ini demi menjaga diri kita dari terjangkitnya wabah covid 19. 

Pada prinsipnya layanan di KUA tetap berjalan, hanya saja petugas-petugas di KUA harus lebih memperhatikan protokol kesehatan. Harus lebih memperhatikan pelayanan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ujar pak KUA Mallusetasi. 

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

Calon Suami Kurang dari 19 Tahun

Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

Izin Poligami

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotocopy Identitas Diri (KTP)

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. (Muhammad Fadli/Kontributor KUA Mallusetasi)


Daerah LAINNYA