Sinjai Timur (Humas Sinjai) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai H. Jamaris didampingi Kepala Seksi Pend. Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Sinjai H. Akmaluddin menyerahkan Izin Operasional kepada pimpinanan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah Biroro yang disaksikan langsung oleh Bupati Sinjai A. Seto Ghadista Asapa, Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, Forkopimda, serta Pimpinan Ponpes Zainuddin, Plt Kabag Kesra Setdakab Sinjai, And Aziz, Camat Sinjai Timur Akbar, Forum Ponpes se-kabupaten Sinjai, Kades Biroro Muslimin serta tokoh agama dan masyarakat setempat pada saat Haflatu Al-Takbaruruj dan Wisuda Tahfiz, yang dirangkaikan dengan silaturahmi dan temu alumni Ponpes Darul Istiqamah Biroro, Selasa (12/7/2022)
H. Jamaris (Kakankemenag Sinjai) menyampaikan bahwa setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki izin operasional. hal ini dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya, mempunyai landasan hukum yang kuat. Disamping itu izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang syah dan tidak mengikat.
Lanjut Kakankemenag Sinjai besar harapannya seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Sinjai mendapatkan izin operasional maupun perpanjangan secara gratis tanpa di pungut biaya.
“Cukup banyak manfaat yang didapat apabila lembaga pendidikan keagamaan baik Ponpes maupun TPQ terdaftar dan memiliki izin operasional. Terlebih di era sekarang dimana lembaga yang terdaftar dan atau memiliki badan hukum akan mudah menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari instansi lain," ungkap mantan Kasi Penmad Gowa
“Dengan terdaftarnya lembaga keagamaan baik Ponpes sudah memiliki ijin operasional. Terlebih di era sekarang yang serba formal, dimana legalitas suatu lembaga akan berpengaruh pada tumbuh kembangnya lembaga tersebut," katanya. (Arf)