Disdukcapil Hadirkan Layanan di Kemenag Parepare, Puluhan Pegawai Aktivasi IKD

Disdukcapil Hadirkan Layanan Aktivasi IDK di Kemenag Parepare

Parepare, (Humas Parepare) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghadirkan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kementerian Agama Kota Parepare pada, Jumat, 1 September 2023.

Mendatangi instansi maupun madrasah/sekolah merupakan bentuk layanan dengan sistem jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil untuk memudahkan masyarakat melakukan aktivasi IKD dengan harapan semua masyarakat telah terkoneksi dengan Aplikasi IKD atau KTP eletronik digital.

Puluhan pegawai mendatangi Loket Bagian Umum sebagai tempat pelayanan aktivasi IKD setelah sebelumnya disampaikan melalui WAG Kantor Kemenag Parepare.

Dengan membawa KTP serta HP Android, para pegawai diarahkan untuk mengikuti langkah-langkah aktivasi IKD pada Android masing-masing setelah menginstal Aplikasi IKD di Playstore.

Setelah Aplikasi IKD terbuka, dilanjutkan dengan pengsisian data berupa NIK, Email dan Nomor HP dan diakhiri dengan verifikasi wajah/swafoto pada Aplikasi IKD. Untuk selanjutnya, petugas Disdukcapil melakukan scan QR Code untuk mengaktifkan layanan IKD.

Tidak cukup 10 menit, layanan aktivasi IKD dapat selesai dan sekira 37 pegawai dengan alamat Kota Parepare berhasil melakukan aktivasi IKD sampai pukul 11.00 Wita.

Petugas Disdukcapil As’ad menyampaikan bahwa manfaat IKD merupakan bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dalam mengakses layanan publik. “Jadi dengan adanya IKD atau KTP el digital ini maka masyarakat semakin mudah dalam mengakases layanan tanpa harus membawa lagi KTP fisiknya baik dalam layanan kesehatan, perbankan, bandara bahkan nanti ke depan akan terkoneksi dengan BPJS, NPWP dan sejumlah layanan publik lainnya,”terangnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 pada Bab III tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain di Kantor Disdukcapil, layanan aktivasi IKD juga dapat ditemui di Loket Disdukcapil Mal Pelayanan Publik (MPP) masing-masing daerah, salah satunya MPP Kota Parepare.(Wn)


Daerah LAINNYA