Enrekang Lakukan Penerapan Tegas Perbup 42 Tahun 2020

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Enrekang, (Humas Enrekang)  - Penyebaran Wabah Virus Corona dibelahan dunia masih ada sampai hari ini. Indonesia termasuk negara yang warganya banyak terkena wabah Covid-19, termasuk Prov. Provinsi Sulawesi Selatan termasuk daerah yang masyarakatnya banyak terkena dampak Covid-19.

Sesuai data Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dalam 24 jam terakhir, sebanyak 178 warga Sulsel positif Corona. Dengan semakin banyaknya warga yang terkena wabah ah Corona Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Kementerian Agama Kabupaten Enrekang melakukan rapat dalam rangka meminimalisir penyebaran wabah Corona Khususnya di Kabupaten Enrekang.

Adapun peserta rapat tersebut diatas diantanya Sekda Enrekang, Kepala Kantor Kemenag Enrekang, Kadis Pol PP dan Damkar, Camat, Kepala KUA. Rapat penangan Covid tersebut berlangsung di ruang rapat asisten pemerintahan Sekda Enrekang yang berlangsung Selasa, 13/10/2020.

"Kita tidak ingin ada klaster baru dimasyarakat. Penangan untuk memutus mata rantai Covid-19 harus tegas dilaksanakan, seperti pada pelaksanaan hajatan, pelaksanaan kegiatan sosial semua protokol kesehatan harus diterapkan dan kalau ada yang melanggar akan diberi sangsi sesuai dengan Perbup 42 Tahun 2020" Ucap Sekda Enrekang, H. Baba dalam rapat penanganan Covid-19.

Pelaksanaan Nikah Di KUA kami terapkan dengan mengacu pada protokol kesehatan ucap Kepala Kantor Kemenag Enrekang, H. Kamaruddin. Ketika orang nikah di Balai Nikah maupun diluar Balai Nikah kami juga memberikan aturan bahwa yang hadir maksimal 10 orang. Ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Enrekang.

Untuk memutus dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang maka hasil rapat memutuskan untuk melaksanakan dengan tegas penerapan Perbup Enrekang Nomor 42 Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Enrekang. (bob)





Daerah LAINNYA