Gerakan Wakaf di MAN 2 Bone

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Humas Bone)- Amal baik yang dilakukan manusia dan pahalanya tidak akan terputus ketika dimanfaatkan oleh orang lain di jalan yang baik, dalam Islam disebut amal jariah, dan salah satu bentuk amaliahnya yaitu Wakaf.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, disebutkan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum seorang Wakif (pemilik) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Kepala MAN 2 Bone, Drs. H. Muslimin, MM menilai bahwa, setiap manusia memiliki potensi untuk berwakaf, jika tidak bisa dilakukan secara mandiri, maka dengan kolektifitas, wakaf tersebut bisa dilaksanakan, seperti yang dilakukannya di MAN 2 Bone. "Mulanya kami berinisiatif menggalang dana ke seluruh guru dan pegawai dengan kerelaan, alhamdulillah teman-teman merespon baik, hingga akhirnya terkumpul sejumlah dana, lalu kita membeli beberapa Al-Quran untuk disalurkan ke Lembaga Pendidikan Quran atau Pondok Pesantren", ucap H. Muslimin.

Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD & Pontren), adalah salah satu seksi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi TK/TPA, LPQ dan Pontren. Rabu (5/5/21), H. Muslimin menyerahkan 52 Wakaf Al-Quran mewakilkan amanah dari Keluarga Besar MAN 2 Bone pada Seksi PD & Pontren Kantor Kemenag Kab. Bone.

"Semoga dengan bantuan Wakaf Al-Quran dari kami kemudian, dapat dimanfaatkan dan diamalkan oleh umat Islam secara luas. Dan pahala yang diperoleh, Insya Allah juga akan mengalir kepada seluruh Wakif khususnya bagi teman-teman Wakif di MAN 2 Bone", ucap H. Muslimin sambil menyerahkan Wakaf Al-Quran secara simbolis. (Ayyub/Ahdi)


Daerah LAINNYA