Jeneponto, (Inmas Jeneponto) - Sudah menjadi kewajiban setiap pengawas madrasah melakukan supervisi setiap guru yang ada diwilayahnya masing-masing guna peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Dalam pelaksanaan supervisi di berbagai lokasi yang dilaksanakan pengawas madrasah antara lain, kelengkapan perangkat pembelajaran setiap mata pelajaran, proses PBM di kelas karena supervise adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik meski hasil akhir tertuju pada hasil belajar siswa. hasilnya pasti akan terukur baik pada siswa maupun pada tenaga. pendidik itu sendiri.
Dibeberapa lokasi antara lain Nurdin S. Ag. M.Pd. Supervisi di MA dan MTs. Nurul Iman Tarowang, Amiruddin S.S.Ag. M.PdI Supervisi di MTs,N.2 Jeneponto, dan Rohani, S.Ag. dan Drs Muslimin, proses pembelajaran melakukan supervisi pembelajaran di MTs. Mallasoro. Salah seorang Guru yang sempat ditanya bahwa guru yang ada di MA Nurul Iman Tarowang mengikuti setiap arahan dan petunjuk dari pengawas, sehingga tidak lagi ada kendala dalam proses PBM dan dalam membuat perangkat pembelajaran, meski demikian, tetap berharap bimbingan dari Pengawas khususnya dan maupun dari seksi Pendmad Kantor Kemenag. Jeneponto untuk lebih meningkatkan kualitas dari pada tenaga pendidik khususnya di Madrasa.
Dalam supervisi proses pembelajaran Pengawas menilai bagaimana metode dan kesesuaian dengan Rencana Proses Pembelajara (RPP) dan serta cara menyajikan materi dalam pendahuluan , juga memotivasi terhadap siswa jelas Muslimin
Nurdin menambahkan bahwa tujuan supervise perangkat pembelajaran bagi guru, untuk menjaga dan meningkatkan mutu kinerja guru dalam arti bahwa meningkatkan kualitas pembelajaran yang hakikatnya meningkatkan prestasi siswa, karena penunjang peningkatan mutu perlu peningkatan kulitas pengajaran dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran, jelasnya. (Fhr/arf)