H. UMAR HARIS : ASN DIIKAT OLEH ATURAN

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Benteng, (Humas Selayar) – Pada pelaksaan Apel Kerja Senin (29/01/2018) bertempat di halaman Kankemenag pukul 07.30 wita bertindak selaku Pembina Apel adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar Drs. H. Umar Haris, MA. Acara rutinitas ini dihadiri oleh Para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengawas MI dan MTs serta Pegawai lingkup Kankemenag.

Dalam amanahnya Beliau menyampaikan bahwa sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. (PP. Nomor : 11 Tahun 2017).

Dengan demikian melalui kesempatan ini Saya ingin mengajak kepada Para Pegawai agar senantiasa mentaati aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Seorang Pegawai baik itu PNS atau PTT, jika ingin meninggalkan tempat tugas baik urusan Dinas dan pribadi, maka wajib melapor kepada atasannya. Tujuannya adalah agar Pimpinan dapat bertanggungjawab bilamana terjadi sesuatu dalam perjalanan itu. Oleh karena itu sebagai ASN tidak ada tawar-menawar dalam pelaksanaan aturan. Siapa yang berani melanggar, maka Dia akan digilas oleh aturan itu sendiri. Tegas Beliau. (ptg/arf)

 


Daerah LAINNYA