Hasil Rakor Kanwil Kemenag Sulsel dengan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, Ini Keputusannya

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai, (Inmas Sinjai) - Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Kanwil Kemenag Sulsel dengan Kepala Kemenag kabupaten/kota se Sulawesi Selatan, dilaksanakan di Hotel Lariz, Medan, Minggu 7 Oktober 2018.

Rakor dilaksanakan di Medan Sumatera Utara, disela-sela pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XXVII.

Pada rapat tersebut, diputuskan untuk memaksimalkan serapan anggaran, terutama yang telah terbit petunjuk teknisnya (Juknis), diantaranya tunjangan fungsional. Selain itu, dibicarakan pula soal penerimaan CPNS  agar dilakukan pendekatan persuasif terhadap honorer K2. Semua tenaga honorer harus patuh terhadap peraturan pemerintah dengan merujuk pada UU ASN.

"Juga diputuskan untuk mengupayakan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/kota, serta rencana pelaksanaan Rakor Haji," ujar Kepala Kemenag Sinjai, Abd Hafid yang sementara berada di Medan , Minggu 7 Oktober. 2018.

Yang tak kalah pentingnya, menurut Abd Hafid, ditekankan menghindari postingan di Medsos yang ada kaitannya dengan politik praktis (Pilpres dan Pileg) "Kita harus menjalin koordinasi secara internal dan eksternal dengan baik," tandasnya.

Rencananya, kata Kepala Kemenag Sinjai, pada tangga 9 Oktober 2018, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mulai turun melaksanakan audit Barang Milik Negara (BMN). Makanya, diminta agar SK pengguna BMN harus ada.

Soal Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) yang dilaksanakan di daerah, dikembalikan sesuai kreativitas daerah masing-masing. Tapi untuk gerak jalan kerukunan dan ramah tamah, dipusatkan di provinsi. "Selama dua tahun terakhir, upacara HAB dilaksanakan di Provinsi, baru tahun ini dikemballikan lagi ke daerah masing-masing," kata Kepala Kemenag Sinjai.

Kabar menggembirakan untuk penyuluh dari Rakor, kata Kepala Kemenag Sinjai, honor penyuluh 2019 dinaikkan menjadi 1 juta per bulan pada tahun anggaran 2019. Namun kondisi ini tidak serta merta diberlakukan kepada seluruh Penyuluh Agama, akan tetapi didahului degan evaluasi kinerja dengan melihat laporan bulanan, bagi yang kinerjanya buruk akan dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) sehingga betul-betul mendapatkan Penyuluh Agama yang profesional dan bertanggung jawab,  jelas H. Hafid. (fat/arf)

                                 


Daerah LAINNYA