Sungguminasa, (Inmas Gowa) - Pemerintah telah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan haji tahun 2019, yang di mulai pada tanggal 19 maret 2019 sampai tanggal 15 April 2019.
Ketentuan teknis soal biaya penyelenggaraan ibadah haji 2019 ini termuat dalam PMA no.117 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji regular tahun 1440 H/2019 M.
Terkait dengan surat keputusan tersebut, menjelang hari ke 7 pasca di keluarkannya PMA tersebut, suasana di kantor Siskohat Kemenag Gowa cenderung normal tanpa adanya kendala yang berarti.
Menurut salah seorang operator siskohat kemenag Gowa, H. Danial yang berhasil kami temui di ruang Siskohat Kantor Kemenag Gowa pada hari selasa 26 maret 2019 memberikan informasi bahwa hingga hari ini jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah melunasi 359 orang dan jemaah yang belum melunasi berjumlah 246 orang dari 605 orang kuota jemaah untuk Kemenag Kab. Gowa
Lebih lanjut H.Danial mengungkapkan bahwa selain dari kuota 605 tersebut sudah ada 37 orang yang bermohon untuk Lansia dan pendamping. (AMS/arf)