Hj. Adliah : Guru Harus Mampu Gunakan IT

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sungguminasa(Inmas). Sebanyak 60 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD yang berasal dari tiga kecamatan yakni Tinggimoncong, Parigi dan Tombolopao mengikuti Ngopi (Ngobrol Pendidikan Islam) dan pertemuan Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA) yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj. Adliah, Kamis (25/7).

Hj. Adliah dalam sambutannya mengatakan “Dengan KKGA sebagai wadah untuk terus meningkatkan kinerja guru PAI, kemudian sudah harus mampu menggunakan IT baik dalam proses belajar mengajar maupun dalam memperbaharui data pada EMIS,” harapnya.

Kakankemenag juga menyinggung tentang persiapan Pentas PAI tingkat nasional. Hj Adliah berharap, seluruh madrasah dapat bersama mensukseskan kegiatan tersebut, karena Sulawesi Selatan menjadi tuan rumah yang akan dilaksanakan pada Oktober di Asrama Haji Sudiang. “Saya harap, bapak ibu dapat mempersiapkan siswa-siswanya untuk mengikuti KSM tahun berikutnya karena tahun ini KSM sudah mengikutsertakan siswa-siswa dari Sekolah umum,” sambungnya.

Didampingi kepala seksi PAI, Hj. Triyana Tiri Nurdin dan ketua Pokjawas, Hj. Hasmawati serta pengawas PAI, Kakankemenag membahas tentang aturan pengangkatan kepala madrasah, dimana pada PMA No.58 Tahun 2017, kepala madrasah negeri masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu. Berarti hanya 8 tahun dalam masa tugasnya.

Acara dimulai pada pukul 08.00 WITA dengan respon dan antusias yang sangat baik dari para guru yang hadir mendengarkan dan mengikuti seluruh sesi kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik lagi.

Hari yang sama, Kakankemenag juga hadir pada pertemuan Ngopi K3M Aliyah yang diikuti 24 kepala madrasah aliyah. Bertempat di MA Persis Pattapang kecamatan Tinggi Moncong. Dikatakan, berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017, penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Bidang Madrasah/PAI pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Seksi Madrasah/PAI pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah. (Lela/OH/wrd)

 


Daerah LAINNYA