Maros, (Humas Maros) - Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1442 M/2021H telah menjadi isu dan berita yang melebar ke mana-mana. Ada berita hoaks, tapi tentu ada informasi yang sebenarnya.
Terkait itu, Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Maros memiliki cara pandang tersendiri dengan berbagai isu yang berkembang dan berita yang tersebar.
Amran Bin Abdul Mukmin, Ketua Rombongan CJH Kecamatan Turikale, pada Sabtu (12/6), menilai bahwa keikhlasan niat untuk berangkat haji tak mesti dinodai dengan tindakan yang macam-macam.
“Memang banyak persepsi yang berkembang terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini. Kita ikhlaskan saja, kita serahkan kepada pemerintah, karena yang berangkatkan kita ini kan, pemerintah. Kadang, banyak yang selalu mempertanyakan hal macam-macam. Kalau ikhlas ndak usah dipertanyakan lagiâ€, katanya.
Menurut Amran yang telah mendaftar haji sejak tahun 2009 bersama istri ini menyampaikan bahwa bukan urusan calon jamaah untuk mengurusi terkait berbagi isu miring.
“Kita perbaiki niat. Fokus mempersiapkan ibadah untuk ke Tanah Suci. Selebihnya kita serahkan kepada pemerintah saja. Situasi pandemi yang menyebabkan pembatalan keberangkatan ini, bukan karena hal lainâ€, lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Rombongan CJH Kecamatan Bantimurung Muhammad Ali Mugni, menurutnya justru pihak lain yang sering menyebarkan isu yang tidak benar.
“Banyak berita hoaks tentang haji, sehingga kita batal berangkat. Tapi sebenarnya yang berkoar-koar itu bukan jamaah hajiâ€, katanya.
Terkait itu, Ali Mugni memiliki pendirian dan sikap yang jelas menyikapi berbagi pemberitaan tentang haji yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Saya pribadi dan teman-teman rombongan tidak mau ambil pusing dengan semua isu itu. Itu semua hoaks. Yang jelas kita semua telah berniat dan pemerintah telah melakukan berbagai prosesnyaâ€,tegasnya.
Sikap nyata tak termakan berita dan isu hoaks juga ditunjukkan oleh Dewi Yulianti yang juga sebagai pedagang di Pasar Tramo Maros. Perempuan 33 tahun ini, sebenarnya telah mendaftar bersama sang suami tercinta. Tapi karena musibah, sang suami telah meninggal. Kini Dewi menanti keberangkatan untuk ibadah haji tanpa sang suami.
“Saya tidak mengambil uang setoran dan pelunasan haji saya. Karena niat saya juga ikut bersama dana yang saya setorkan. Kalau saya mengambilnya, berarti sama dengan saya menarik kembali niat suci sayaâ€,katanya.
Berdasarkan data dari Bidang Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Maros, sampai saat ini belum ada CJH Kabupaten Maros yang menarik dana hajinya.
Meskipun begitu, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, juga mengatur tentang prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Setoran Haji (BIPIH) Reguler. Yakni dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kemenag Kabupaten/kota dengan menyertakan : Bukti Setoran Lunas BIPIH, foto copy buku tabungan, dan foto copy e-KTP CJH terkait serta nomor telepon yang bisa dihubungi. (Ulya)