Ikut Musrenbang Perempuan, Penyuluh Agama Islam ini Didaulat Baca Doa

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perempuan Tingkat Kota Parepare, di Balai Ainun Habibi , Kamis (21/3/2019).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim dan dihadiri oleh Sekretaris Bappeda, Eko W Ariyadi, narasumber Meisye Papayungan yang juga merupakan Kepala UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak (P3A) Provinsi Sulsel, beberapa pejabat dalam lingkup Pemkot Parepare, serta peserta berjumlah 111orang dari perwakilan SKPD, sekolah, organisasi perempuan, organisasi profesi, professional, dan stakeholder.

Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim yang mewakili walikota Parepare dalam sambutannya saat membuka Musrenbang Perempuan mengatakan bahwa kegiatan tersebut harus menjadi wadah untuk mengakomodir segala kepentingan perempuan.

Menurutnya, kaum perempuan harus diberi kesempatan dan ruang, untuk memberikan pemikiran dan masukan, serta berpartisipasi dalam memajukan Kota Parepare.

Salah seorang Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung, Iriani Ambar hadir pada kegiatan tersebut sebagai perwakilan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) tepatnya sebagai Sekretaris Umum GOW yang selama ini juga aktif sebagai salah satu anggota Tim Paralegal Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kota Parepare. Istimewanya lagi, di akhir pembukaan Musrenbang Perempuan, ia diberi amanah untuk memimpin doa bersama.

Selanjutnya, pada pelaksanaan Musrenbang Perempuan, Iriani Ambar berkesempatan untuk mempresentasikan bidang hukum dan perlindungan anak dengan mengusulkan beberapa program inti yakni visum et repertum perlu ada MoU dengan pihak rumah sakit terkait di bagian obgyn dalam rangka memangkas proses administrasi yang cukup berbelit-belit bagi korban, perlu adanya shelter di setiap kelurahan, pengadaan ruang tunggu khusus perempuan dan yang paling urgen adalah layanan terhadap perempuan yang terpapar rawan sosial.

Ia memberikan contoh kasus Lanny loo seorang muallaf berketurunan cina yang telah diislamkan oleh Kepala KUA Bacukiki Amir Said, mempunyai seorang putra berkebutuhan khusus sejak lahir dan perekonomiannya di bawah garis kemiskinan karena suaminya sudah meninggal.

“Dalam menangani kasus seperti itu perlu dilengkapi MoU dengan advokat, mengingat tenaga paralegal sebagai pendamping terkendala pada hal-hal ketika korban berhadapan dengan hukum dan melalui persidangan, karena sesuai aturan yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang mendampingi korban hanya advokat. Olehnya itu agar pendampingan tidak terputus maka diperlukan MoU dengan advokat untuk mengentaskan persoalan hukum bagi korban”, tegas Iriani.  

Terakhir ia berharap semoga apa yang diusulkan membuahkan sublimasi kebijakan dalam kerangka menghapus diskriminasi dalam segala bentuknya serta memberi hak-hak perempuan secara proporsional pada Anggaran tahun 2020.(nin/win/wrd)


Daerah LAINNYA