Inilah Santri Asal Soppeng Yang Wakili Sulsel Membaca Kitab Gundul Di Tingkat Nasional

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Jepara, (Kemenag Soppeng) – Gelaran Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Tingkat Nasional Tahun 2017 yang akan berlangsung sampai tanggal 06 Desember 2017 di Pondok Pesantren Raodhatul Mubtadin Balekambang Jepara, Provinsi Jawa Tengah secara resmi dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (01/12/2017).

Seremonial pembukaan dipusatkan di lapangan utama Pondok Pesantren dan dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII Nur Ahmad, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajarannya, Pengasuh Pondok Pesantren Balekambang KH Muhammad Makmun Abdullah, Kakanwil Kemenag Provinsi se Indonesia, para Bupati dan Walikota di Jawa Tengah, Dewan Hakim, santri peserta MQK dari masing-masing wilayah, serta ribuan santri dan masyarakat sekitar Balekambang.

Pada gelaran MQK kali ini, Sulsel mengirim 26 santri terbaik yang terpilih dari beberapa Pondok Pesantren yang ada di Sulawesi Selatan, termasuk 2 orang santri Pondok Pesantren Yasrib Lapajung Kabupaten Soppeng yaitu Abdul Malik dan Alfa Bardin.

Kedua santri ini berkesempatan untuk mengharumkan nama Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Soppeng dan khususnya nama baik Pondok Pesantren Yasrib Lapajung di Kancah Nasional.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag bersama kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Alibe, M. Ag dan Kepala Seksi PD. Pontren Kemenag Soppeng H. Fitriadi, S. Ag. M. Ag yang juga hadir dalam acara pembukaan MQK mendampingi Kontingen Sulsel mengaku optimis peserta asal Soppeng mampu mempersembahkan medali emas untuk Sulsel.

Kakan Kemenag menuturkan, Abdul Malik dan Alfa Bardin bersama 24 santri perwakilan Sulsel lainnya dalam MQK Tingkat Nasional ini adalah santri terbaik dari ribuan santri yang ada di Sulsel.

Dalam kompetisi MQK, para santri akan diuji dalam kemampuan membaca tulisan teks arab yang tanpa harakat (yang biasa disebut tulisan/kitab gundul). Mereka berlomba memahami dan mengartikulasikan teks itu dihadapan dewan hakim. (afr/arf) 


Daerah LAINNYA