Irman Jelaskan Hak Dan Kewajiban JCH Pada Manasik Haji

Enrekang (Humas Enrekang) Ibadah Haji merupakan Rukun Islam ke lima bagi umat muslim. Ibadah Haji sangat di idam-idamkan bagi seluruh umat muslim untuk dapat melaksanakannya meskipun dua tahun terakhir pelaksanaannya tertunda akibat Covid 19.

Tahun 2022 pemerintah Arab Saudi kembali memberi kesempatan kepada umat muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan Rukun Islam tersebut sehingga Kementerian Agama Kabupaten Enrekang melalui Seksi Haji dan Unrah bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan melaksanakan Manasik Haji untuk Jamaah Calon Haji (JCH).

Jamaah wajib mendapatkan pembimbingan Manasik Haji baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten ucap Kakan Kemenag Enrekang di awal membawakan materi Hak dan Kewajiban Jamaah di Masjid Nurul Amin Batili, Jumat 03/06/22.

Jamaah berhak mendapat pelayanan seperti pelayanan transportasi, mulai dari  keberangkatan maupun kepulangan Jamaah. Jamaah juga mendapat pelayanan berupa makanan mulai dari Manasik Haji, keberangkatan sampai pulang ke tanah air. Selain itu jamaah juga mendapat perlindungan seperti perlindungan kesehatan.

Selain hak, jamaah juga memiliki kewajiban untuk siap di atur untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan ketika melakukan ibadah Haji seperti pisah/hilang dari rombongan. JCH harus mengikuti arahan kepada yang diberi tanggung jawab dalam hal ini ketua rombongan dan ketua keloter/petugas Haji. (bob)


 


Daerah LAINNYA