Belopa, (Humas Luwu) – Menjelang Idhul
Fitri Tahun 1442 H / 2021 M yang tinggal sepekan lagi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Luwu kembali menggelar Rapat Koordinasi Bulanan sekaligus silaturahmi
dengan Keluarga Besar Kementerian Agama Kab. Luwu di Aula Kantor Kemenag Luwu, Kamis
(06/05/2021).
Acara yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Rafi’i Ruslin, S.Ag., M.Sos.I., membahas beberapa aturan dan kebijakan pemerintah, seperti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 (Perubahan SE Nomor 03 Tahun 2021) Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H / 2021 M, serta Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H selama 6-17 Mei 2021.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Luwu, Drs. H. Jufri,
MA., menegaskan agar supaya Warga Kementerian Agama menjadi contoh di
tengah-tengah masyarakat dalam hal menjalankan aturan dan kebijakan pemerintah.
“Luwu sudah zona hijau dalam hal penyebaran covid-19. Untuk itu kita sudah bisa beribadah seperti shalat tarwih di masjid dan shalat idhul fitri nantinya di masjid atau lapangan seperti biasanya, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Kita Warga Kementerian Agama harus menjadi contoh dalam hal mengikuti protokol kesehatan, termasuk peniadaan mudik kali ini.†Jelasnya.
Selain Kepala Kantor dan Kasubbag TU, hadir juga Kasi Pendis, Kasi PHU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf,
Ketua DWP Kemenag Luwu. Tampak hadir juga para Kepala KUA, Pimpinan Pondok
Pesantren, Pengawas Madrasah/PAI/Kristen, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Kepala
RA serta Penyuluh Agama Islam dalam lingkup Kemenag Kab. Luwu. (Hjr)