Romanga ( Humas Jeneponto) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan sosialisasi KMA 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.
Sosialisasi yang digelar di lantai II gedung PLHUT ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag. Prov. Sulawesi Selatan, M. Tonang.bersama Kepala Kantor Kemenag Kab. Jeneponto Saharuddin. Turut hadir Kasi Penmad serta para pengawas Madrasah, Pengawas PAIS, Kepala Madrasah, dan Kepala RA Se Kab. Jeneponto, Senin 26 Juni 2023.
Dalam arahannya, M. Tonang membeberkan beberapa hal penting, antara lain tentang kehadiran guru madrasah dan ketentuan hari kerja, serta hari libur bagi guru madrasah berstatus ASN di lingkungan Kemenag. “Guru madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu berupa jam kerja efektif, dan tetap memperhatikan ketentuan dalam KMA 1367/2022,” bebernya
"Jadikan hari libur berdasarkan kalander pendidikan sebagai keberkahan dan rahmat dan peningkatan kinerja bagi SDM dan peningkatan mutu terhadap lembaga, begitu pun pengawas sebagai pengembang misi di madrasah dan harus memahami tugas dan tanggungjawabnya. tujuan diterbitkannya KMA, yaitu untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran guru madrasah", ungkapnya menambahkan.
Hal lain yang dibahas adalah tentang peran guru madrasah yang dinilainya sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing, karena menurutnya keprofesionalisme dan kedisiplinan guru madrasah memiliki dampak penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kab. Maros ini juga menyoal tentang moderasi beragama, dimana dirinya berharap agar prinsip moderasi beragama disosialisasikan secara personal. "Madrasah harus mengedepankan prinsip dan semangat musyawarah dan kerjasama serta kebersamaan atau kata lain tolerannya sangat kuat," imbuhnya
Dengan memahami prinsip tersebut, Kata M. Tonang, diharapkan dapat memiliki sikap lebih dewasa dan objektif dalam kehidupan bermasyarakat baik dalam membuat konten, berprilaku , berucap tentunya dengan didasarkan pada prinsip-prinsip moderasi beragama.(HF)