Kakan Kemenag Parepare Serahkan Lima SK dan Piagam Tanda Daftar TPA-TPQ

Kakan Kemenag Parepare Serahkan Lima SK dan Piagam Tanda Daftar TPA-TPQ

Parepare, (Humas Parepare), - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi didampingi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Hamka menyerahkan SK dan Piagam Tanda Daftar TPA-TPQ kepada 5 TPA-TPQ di lingkup Kantor Kemenag Kota Parepare, Selasa, 20 Februari 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di sela-sela pelaksanaan Apel sore disaksikan seluruh peserta apel yakni Kasubbag TU, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Koordinator Pengawas dan para Pengawas, JFT, Pelaksana, Pegawai Non ASN Kantor Kemenag Kota Parepare, serta perwakilan TPA-TPQ Penerima SK dan Piagam Tanda Daftar.

Dalam sambutannya usai penyerahan SK dan Piagam Tanda Daftar, Kakan Kemenag mengucapkan selamat kepada kelima lembaga yang telah menerima SK dan berharap dapat menggunakan sebagaimana mestinya.

“Saya berharap kepada Penerima SK dan Piagam Tanda Daftar agar lebih memaksimalkan seluruh datanya ke Aplikasi EMIS baik itu data kelembagaan, ustaz, santri dan data sarana prasarana serta menjadikan kualitas pendidikan menjadi perhatian utama dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik,”ungkapnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan kepada Kepala TPQ agar lebih bertanggungjawab atas amanah yang diberikan dalam tugasnya melaksanakan pelayanan pendidikan kepada santri, masyarakat maupun bangsa dan negara.

Kakan Kemenag juga menyampaikan apresiasi dan kerja keras Seksi PD Pontren dalam proses penerbitan SK dan Piagam Tanda Daftar tersebut mengingat ada beberapa lembaga di Kota Parepare yang belum mengantongi SK lembaga. Ia bahkan menyebut hal ini sebagai keberhasilan Seksi PD Pontren di awal tahun 2024.

Adapun lima TPA-TPQ Penerima SK dan Tanda Daftar yakni yakni TPQ An-Naas, TPQ Baitul Makmur, TPQ Fatihul Ihsan Masjid Al Gazali, TPQ Dirosatul Qur'an wal Huffadzh dan TPQ An-Nurul Syam.

Melalui Aplikasi SIPDAR Operator lembaga mengajukan proposal dan dokumen penting lainnya untuk penerbitan SK dan Piagam Tanda Daftar dan dilanjutkan Operator Kab/Kota untuk menverifikasi seluruh dokumen yang diajukan tersebut dengan berdasarkan sesuai juknis yang berlaku.(Linda/Wn)


Daerah LAINNYA