Kemenag Maros

Kakankemenag Hadir saat BPJPH Sosialisasi Produk Halal

Kakankemenag Maros (kiri) bersama Sekretaris Satgas Halal Sulsel di Wisata Alam Bantimurung Maros

Maros (Humas Maros)-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ) Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi dan edukasi sertifikasi produk halal di wisata alam Bantimurung, Minggu (21/08/2022).

Dalam prosesnya, masyarakat langsung diarahkan untuk scan barcode yang tertera di banner sosialisasi. Kemudian masyarakat dianjurkan mengisi data. Usai isi data, masyarakat akan diberi paket. Dalam proses ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Abd. Hafid hadir dan berbincang dengan Sekretaris Satgas Halal Sulsel, Muhammad Nur.

Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses ini ajang sosialisasi: logo halal dan kewenangan sertifikasi halal yang sekarang berada di Kemenag.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Khotibul Umam, saat diwawancarai terkait kegiatan yang dilaksanakan di Bantimurung mengatakan bahwa kegiatan ini memberikan penjelasan kepada pengunjung wisata Bantimurung terkait sertifikasi produk halal.

Kegiatan yang menyasar tempat-tempat wisata ini, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar nantinya mereka memahami proses pendaftaran produk halal.

Di dalam Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dijelaskan bahwa penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk palal (PPH). PPH sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk”, demikian penjelasan Khotibul Umam.

Lebih lanjut dirinya lebih rinci menjelaskan terkait kesalahpahaman masyarakat selama ini, terkait pengambilan wewenang Kementerian agama RI yang tidak lagi melibatkan MUI dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

“Ketetapan Halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk masih tetap berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga itu menjadi rujukan BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat produk halal”.

Lia, salah satu pedagang yang berjualan di kawasan wisata Bantimurung mengaku bahwa informasi terkait sertifikasi produk halal belum ia ketahui dan informasi ini sangat berharga bagi dirinya dan pedagang yang lain di wisata alam Bantimurung. (Abustan/ulya)

 


Daerah LAINNYA