Bontotiro, (Humas Bulukumba) - Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Diketahui Sudarmin telah mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan guna membayarkan premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan GTT dan PTT periode Mei di lingkungan kerjanya, selasa (17/05/22).
Sebanyak 29 orang tenaga honorer yang terdiri dari 20 orang GTT dan 9 orang PTT dari MTsN 3 Bulukumba, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi guru dan pegawai dari kecelakaan kerja.
Sudarmin mengatakan, pihaknya akan menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sehingga, guru dan pegawai tidak lagi dibebankan terhadap biaya iuran jaminan sosial.
"Kami bersedia dan menyanggupi untuk membayarkan iuran jaminan sosial ini. Jadi, para honorer tidak perlu membayar lagi. Karena ini juga bagian dari tanggung jawab kami" ungkapnya.
Ia juga berharap, adanya kerja sama antara MTsN 3 Bulukumba dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bagi Madrasah lain dalam memberikan perlindungan kepada tenaga honorer.
“Saya juga berharap, adanya kerja sama antara MTsN 3 Bulukumba dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bagi Madrasah lain dalam memberikan perlindungan kepada tenaga honorer” tutupnya.
Ditemui humas disela-sela jam istirahat, Sisrawati mewakili GTT dan PTT, sangat berterima kasih kepada kamad, seluruh guru dan staf TU PNS, karena telah membayarkan BPJS Ketenagakerjaan seluruh GTT dan PTT MTsN 3 Bulukumba. (Amy/Jsd)