Tolo (Inmas Jeneponto )- Pemeriksaan administrasi Nikah Rujuk (NR) Untuk triwulan ke-2 terhadap Kantor Urusan Agama Kecamatan Se Kabupaten Jeneponto kembali berlanjut, selama kurang lebih 4 Jam di Kantor Urusan Agama Kec. Kelara yang berada di Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kab. Jeneponto Rabu 17/07/2019.
Keberadaan fisik Kantor KUA. Kelara ini, berdasarkan data BIDA 2018 dalam keadaan rusak berat, dan semoga saja tahun 2019 ini bangunan baru yang refsentatif segera direalisasikan, dan tidak lagi kita ngontrak di ruko warga ucap pelaksana harian kepala Kantor Urusan Agama Kec. Kelara Muhammad Amin, S.Ag.
Dalam arahan Kasi Bimas Islam, H. Khaeruddin S.Ag. MM. Dihadapang seluruh jajaran KUA Kec. Kelara Memberi semangat kepada seluruh personil didua KUA Kecamatan ini, yang mana di dua Kecamatan Rumbia dan Kelara Kepala Kantornya orang yang sama, karna pejabat yang lama Sdr. Mukti Ali, S.Ag. MH. Menjabat Kasi Haji Umrah Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya dalam pemberian pelayanan harus dimaksimalkan, karena beberapa tahun terakhir ini KUA. Kecamatan Kelara sepertinya memprihatinkan, olehnya itu dengan suasana dan nuangsa baru ini, kami berharap harus secepatnya berbenah dan jangan lagi tertinggal dengan KUA yang lain, utamanya Layanan pernikahan.
Sedangkan harapan Penyelenggara Syariah HM. Zahir Rauf, S.Ag. MA. kepada Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Non PNS. Menekangkan beberapa hal diantaranya :
Tugas syariah berbarenngan Bimas Islam, ialah kemasjidan, dimana tupoksinya Bimas tentang data Masjid dikecamatan, sedangkan kesingkrongan data bimas harus sama dengan yang ada dilapangan, utamanya masjid baru, harus diukur oleh Syariah, maupun masjid lama harus dikalibrasi lagi keakuratannya.2Paham-paham atau aliran yang bertentangan syariat Islam, dan haluan negara kita olehnya itu harus antisipasi/cegah/waspada yang dapat meresahkan masyarakat, semisalnya dimedia sosial yang telah dikirim kegroup agar kita bersama disikapi.
Pesan Ketua MUI Jeneponto, kepada kita semua, bila ada yang ditemukan, jangan dikucilkan, dimusuhi, tapi didekati. Jangan menjustis dia aliran sesat/kafir/sempalan cukup kita yang bahasakan, bagaimana carata untuk membina dia. ( Ars/Fhr/wrd ).