Kasi PD Pontren: Syarat Masuk Emis, TPQ Harus Punya Ijop

Kasi Pontren bersama staf kunjungi TPQ Al-Ikhsan Dongkalang

Bontoharu (Humas Selayar) Education Management Information System (EMIS) merupakan system pengelolan data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mendukung kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang pendidikan Islam. Gunanya untuk mengatur data dan informasi skala besar untuk dapat dibaca, dikelola, dianalisis dan disajikan untuk kebutuhan pengambilan keputusan. 

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Agama menghimbau semua lembaga pendidikan yang ada dalam naungan Kementerian Agama seperti pondok pesantren, Madrasah Diniyah (Madin),  Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan lembaga pendidikan lainnya untuk menginput data sekolah atau lembaganya dalam aplikasi EMIS. 
Menurut Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Hj. Suriani, salah satu persyaratan untuk menginput data EMIS adalah harus memiliki Ijin Operasional (Ijop). Hal tersebut beliau sampaikan saat melakukan kunjungan ke TPQ Al-Ikhsan Dongkalang Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu dan TPQ An-Nahar Kelurahan Putabangun Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar pada Selasa (30/01/2024).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi terkait permohonan Ijin Operasional kedua lembaga yang diajukan pada Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar pada Desember 2023 lalu. Dalam kunjungan tersebut, Kasi PD Pontren yang datang bersama staf meninjau tempat pembelajaran bagi santri TPQ dan melihat secara langsung proses pembelajaran yang sedang berlangsung. Hj. Suriani juga melakukan dialog dengan pengelola dan santri kedua lembaga tersebut sekaligus meninjau lokasi yang nantinya dapat dijadikan lokasi pembangunan ruang belajar bagi TPQ. 
Pengelola TPQ Al-Ikhsan, Sumarni mengaku sangat senang dengan kunjungan tersebut. Beliau berharap bimbingan dan arahan dari Seksi PD Pontren untuk membantu kelengkapan  administrasi yang dibutuhkan sehingga lembaga TPQ yang dikelolanya dapat berjalan dan terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
“Saya sangat senang dengan hadirnya ibu Kasi PD Pontren di lembaga kami. Kami mengharapkan bimbingan dan arahan untuk melengkapi administrasi lembaga kami yang masih serba kekurangan agar bisa terdaftar secara resmi, “ungkapnya.
“Kami juga mendapatkan ijin dari pengurus masjid untuk membangun ruang belajar bagi TPQ di lokasi masjid yang masih kosong, jika memang ada dana bantuan yang bisa kami dapatkan,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Nur Alang, pengelola TPQ An-Nahar. Menurutnya, jika memang memungkinkan ada dana pembangunan ruang belajar bagi TPQ beliau bersedia menghibahkan lokasinya untuk pembangunan ruang belajar. Beliau bercita-cita lembaga pendidikan Alquran yang dikelolanya saat ini kelak dapat menjadi percontohan Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) Terintegrasi, karena sudah satu area dengan Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain dan Posyandu. (Sy)


Daerah LAINNYA